Panjat Tembok Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang pemuda diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan karena masuk ke pekarangan rumah orang dengan cara memanjat tembok. Peristiwa ini terjadi pada, Senin (16/3) sekira pukul 01. 05 Wita dini hari di Jalan Kesari No. 61, Sanur, Denpasar Selatan.

Kronologis peritiwa ini berawal ketika pelaku yang diketahui bernama Ahmat Ali Wafa, asal dusun Peji Kecamatan Mumbul Sari Jember, Jawa Timur ini, datang menemui pacarnya yang tinggal di sebuah kosan di Jalan Sanur, Jalan Kesari  No. 61 Denpasar Selatan.

Kedatangan pelaku bermaksud membawa nasi bungkus untuk sang kekasih yang namanya tidak dikorankan karena kasus atau peristiwa ini tidak dilaporkan ke Polsek Densel.

Ahmat yang berusia 24 tahun ini datang pada dini hari atau jam bertamu diluar ketentuan atau aturan dari tuan rumah. Sementara aturan dari pemilik kos yang tidak lain adalah Bos dari sang kekasih menerapkan aturan bahwa diatas jam 10 tidak boleh ada tamu yang berkunjung atau datang bertamu.

Pada saat pelaku sudah di dalam pekarangan tiba tiba dipergok oleh pemilik kos yang namanya tidak dikorankan karena tidak status laporan. Pemilik kos pun langsung membawa pelaku ke Polsek Densel untuk diproses.

Namun kekasihnya, meminta maaf kepada Bosnya untuk tidak meneruskan kasus ini. Pemilik rumah ini pun mengabulkan permintaan sang pembantu dan mengajak damai dengan sang pelaku.

Kanit Reskrim Denpasar Selatan, Hendy membenarkan terkait peristiwa ini. Kata dia, pelaku sudah ketiga kali melakukan tindakan serupa yaitu datang menemui kekasihnya dengan cara memanjat tembok dan lompat pagar.

“Pelaku uda ketiga kali itu. Nah yang ketiga ini dipergok sama pemilik rumah. Memang dia tidak mencuri atau tindakan lain. Di datang hanya untuk membawa nasi bungkus kepada pacarnya yang merupakan pembantu di rumah tersebut dengan cara memanjat tembok,” terang Hendy dikonfirmasi via telpon, Senin (16/3).SIA-MB

activate javascript