Jembrana (Metrobali.com)-

Komisi A DPRD Jembrana mengajukan usulan untuk penghapusan pajak BPHBT (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Pasalnya BPHBT ini dinilai sangat membebani masyarakat dalam mengurus sertipikat, khususnya tanah hak waris.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Kabupaten Jembrana, I Nyoman Birawan ditemui seusai rapat Banlegda, Kamis (3/10) mengatakan selama ini masyarakat merasa terbebani oleh pajak BPHB saat mengurus sertifikat tanah waris. Padahal pengurusan itu bukan untuk jual beli.  “Mereka bukan untuk menjual, yang diurusnya terkait bagi waris. Kalau diperjual belikan tidak masalah” ujar Birawan.

Menurut Birawan, dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang BPHBT hanya kepengurusan sertipikat hak waris yang nilainya dibawah Rp 300 juta saja yang dibebaskan. Sedangkan nilai tanah diatas itu dikenakan nilai pajak yang cukup tinggi.  “Jika alasannya untuk menambah pendapatan, boleh saja, tapi kan harus dipertimbangkan. Ini bukan jual beli. Karena itu DPRD mengusulkan perubahan atas Perda 6 tahun 2011 tentang BPHBT” ujarnya.

Selain mengusulkan Ranperda tentang BPHBT, Kata Birawan, Komisi B juga mengajukan ranperda tentang pelimpahan urusan yang menjadi wewenang Bupati ke Camat. Sedangkan Komisi C DPRD Jembrana mengajukan tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Menurut Birawan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Balegda untuk dilakukan pembahasan bersama seksekutif. “Untuk urusan yang bisa ditangani camat, berikan ke camat. Sehingga jalurnya tidak panjang. Juga dapat mempermudah serta mengefektifkan pelayanan” ujarnya. MT-MB