Denpasar (Metrobali.com)-
 Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali memperkirakan tarif angkutan umum naik hingga 35 persen menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperkirakan berlaku pada Juni mendatang.

“Kalau nanti terjadi kenaikan seperti yang diharapkan sampai Rp6.000 untuk bensin dan solar Rp5.500 maka akan mempengaruhi tarif (angkutan umum) mencapai 30 hingga 35 persen,” kata Ketua DPD Organda Bali Edi Dharma Putra, di Denpasar, Jumat (31/5).

Menurut dia, sebelum terjadi kenaikan BBM bersubsidi, biaya operasional kendaraan telah mengalami kenaikan hingga mencapai enam persen, begitu opsi menaikkan harga BBM dilontarkan pemerintah.

“Begitu santer mau naik (harga BBM bersubsidi), biaya suku cadang juga mulai merambat naik,” ujarnya.

Edi mengharapkan agar pemerintah memperhatikan angkutan umum terkait dampak yang ditimbulkan dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi itu, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan ada keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk angkutan umum.

“Jadi sudah selayaknya mendapatkan porsi. Kalau angkutan umum tidak diperhatikan, maka akan semakin redup ditengah banyaknya kendaraan pribadi,” ucapnya.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu, lanjut Edi menjadi dilema bagi para pengusaha angkutan umum mengingat kecenderungan masyarakat menggunakan angkutan umum mulai menurun, sedangkan kenaikan tarif angkutan sebagai imbas kenaikan BBM belum tentu menguntungkan.

“Kalau kita hitung besaran kenaikan tarif 30-35 persen belum tentu menguntungkan karena daya beli masyarakat masih rendah. Ini dilema,” ujar Edi. INT-MB