Foto: Praktisi hukum Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., (AMD) di ruang kerjanya dengan koleksi buku-buku pribadi, dikenal sebagai tokoh independen humanis disegani punya intelektual tinggi dan merakyat.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi salah satu menteri yang paling disorot terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja)  yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

 

Pengesahan Omnibus Law ini menuai polemik, pro kontra dan berujung pula pada penolakan hingga demo berbagai komponen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

 

“Pak Airlangga itu belum baca semua isi UU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga bicaranya ngak fokus. Keblinger alias keliru or gagal paham itu namanya,” kata praktisi hukum Agung Manik Danendra (AMD) saat dihubungi Jurnalis MetroBali.Com, Kamis (8/10/2020) terkait pendapat hukumnya mengenai disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI yang menuai aksi demo besar-besaran.

 

AMD yang bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan dikenal sebagai tokoh yang disegani kaum muda ini memberikan pemahaman pemaparan hukum dan membedah beberapa pasal dalam UU yang kontroversi ini.

 

Berikut penjelasan singkat AMD yang dapat dirangkum tim jurnalis saat wawancara di kediaman pribadinya Puri Tegal Denpasar Pemecutan.

 

Disebutkan, undang-undang dengan konsep omnibus law merupakan paradigma baru dalam dunia hukum Indonesia, berbeda konsep norma hukum dalam UU yang sudah ada.

 

Konsep omnibus law yang ditawarkan ini dapat dimaknai sebagai penyelesaian penyesuaian berbagai pengaturan UU ke dalam satu UU dan mencabut beberapa aturan UU hasil penggabungan yang dinyatakan tidak berlaku.

 

Dalam UU Cipta Kerja ini ada 11 Klaster diantaranya Ketenagakerjaan, Pengadaan Lahan, Investasi, Proyek Pemerintah, Perizinan, UMKM, Riset, Administrasi Pemerintah, Sanksi, Kawasan Ekonomi, hingga Kemudahan Berusaha.

 

Klaster Ketenagakerjaan ini yang paling disorot hingga berujung ributnya demo .ahasiswa, pelajar,  pekerja dan buruh. Dalam klaster Ketenagakerjaan, Serikat Buruh menilai UU ini pro investor.

 

“Saya juga berpendapat demikian. Ada ketentuan yang menyebut Buruh bisa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)  apabila  dapat Surat Peringatan 3 kali. Itu kan bisa diatur oleh bos buat surat-surat gituan,” kata AMD.

 

“Pekerja ngak dapat pesanggon apabila perusahaan melakukan merger, akuisisi atau penggantian usaha, menghapus ketentuan dalam pasal 163 & 164 UU Ketenagakerjaan. Pekerja yang di-PHK karena pailit ngak ada kewajiban bos bayar pesanggon, itu gawat,” terang AMD.

 

“Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli waris nggak diberikan pesanggon, itu mah nggak berperikemanusiaan tersirat  dalam pasal 61 ayat (5) UU Ciptaker yang menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan,” beber AMD.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pasal merugikan ada juga dalam ketentuan UU Ciptaker pasal 156 yang menurunkan nilai maksimal pesangon dari 32 kali upah dalam UU Ketenagakerjaan menjadi 25 kali upah dalam UU Ciptaker. Itu pun 6 kalinya dibayar BPJS (JKP). Dalam pasal 46 E UU Ciptaker menyebut JKP berasal dari Pemerintah, program jaminan sosial, dana operasional BPJS.

 

“Pak Airlangga selaku Ketum Golkar dan Menko Perekonomian mengatakan banyak manfaat yang dapat dirasakan berlakunya UU ini, manfaat bagi konglomerat itu benar tapi bukan untuk rakyat,” sindir AMD.

 

Apalagi ada ketentuan pekerja asing tidak perlu pengesahan RPTKA vide pasal 42 UU Ciptaker. “Pekerja Asing pun tidak diwajibkan mampu berbahasa Indonesia, waduh gawat ini Republik,” kata AMD menutup pemaparannya mengenai Klaster Ketenagakerjaan yang terkait dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

 

Selanjutnya AMD membeberkan pengaturan UU Ciptaker pada klaster mengenai pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait UU Nomor 2 Tahun 2012 juga ada yang janggal.

 

Menurut AMD, ketentuan Pasal 123 UU Ciptaker terkesan arogansi pemerintah yg mengubah sejumlah aturan dalam UU UU Nomor 2 Tahun 2012 menyebut ganti rugi  mengikat ditentukan pemerintah terhadap lahan yang dijadikan kepentingan umum dengan konsinyasi ke pengadilan.

 

“Ini maksudnya kepentingan rakyatnya gimana? Kalau rakyat yg punya lahan menolak tinggal dititipkan dong di Pengadilan Negeri setempat. Sertifikat Hak Milik pun yang dimiliki turun temurun bisa bablas karena UU Ciptaker. Ini sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945,” papar AMD.

 

Lebih jauh kata AMD, kalau kita lihat Klaster terkait UU Nomor 45 Tahun 2009 (perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004)  tentang Perikanan, ini menguntungkan investor asing pemilik kapal asing. Istilah SIPI menjadi SIKPI dari Surat Ijin Penangkapan Ikan sekarang jadi Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan, jelas investor asing setuju cuma perlu SIKPI bukan SIPI.

 

“Pokoke kalau ini dibedah semuanya satu buku ngak habis, terlalu terburu buru DPR RI mengesahkan Rancangan UU ini. Jangan-jangan ada yang baca setengah halaman. Dalam ilmu hukum ngak boleh baca setengah hati apalagi setengah pasal nanti gagal paham,” kritik AMD.

AMD (udeng putih) saat memberikan motivasi semangat warga masyarakat di tengah pandemi Covid-19, dan membagikan beras gratis. AMD tokoh muda yang tidak henti -hentinya berbuat untuk rakyat.

 

AMD yang jebolan Hukum UGM Jogjakarta ini menyampaikan juga memang ada jalur hukum Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. “Tapi kan Rakyat Indonesia ngak semuanya S-3 yang ngerti gugat-gugat begitu. Rakyat Indonesia perlu kearifan dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengelola negara ini. Jangan melindungi kepentingan segelintir orang tapi menindas kepentingan rakyat,” seru AMD.

 

Ia pun berpandangan UU Cipta Kerja ini lebih baik dibatalkan saja agar tenang republik ini. “Yang gagal paham berjiwa besar minta maaf kepada Rakyat Indonesia,” tegas AMD yang pernah menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dengan menyuarakannya di berbagai kanal medsos dan elemen masyarakat publik.

 

AMD memang dikenal mempunyai intelektual tinggi berwawasan luas ke depan, AMD pernah mendeklarasikan diri kalau diberi mandat oleh rakyat menjadi Kepala Daerah tidak akan menerima gaji ini pun menutup wawancara dengan tantangan kepada Airlangga Hartarto.

 

“Kalau Pak Airlangga mau debat sama saya maka saya siap debat terbuka bedah UU Ciptaker ini. Kalau beliau ngak sempat kan ada wakil rakyat seperti Pak Demer (Gde Sumarjaya Linggih). Ayok Debat dengan saya,” tantang AMD.

 

“Atau itu ada di DPRD Bali Pak Sugawa Korry saya tantang debat terbuka mengenai UU Ciptaker. Kan beliau beliau ini wakil rakyat kan? Biar ngak bersembunyi di balik meja. Sekali-sekali debat terbuka dengan saya,” sebut AMD.

 

AMD pun menyayangkan Airlangga Hartarto yang juga Ketum Golkar menyebut ada yang mendanai aksi demo dan tahu dalang demo penentang UU Cipta Kerja ini.

 

“Sepatutnya beliau berhati mulia harus sampaikan di publik siapakah dalangnya agar rakyat tahu kebenarannya. Ataukah ada dalang or cukong di balik UU Ciptaker ini? Biarkan rakyat yang menilai,” tutup AMD. (ian)

AMD Cup Milenial Bisa Lomba Video Bebas Kreatif