notaris gadungan Ilustrasi

Jakarta (Metrobali.com)-

Seorang pengusaha “money changer” Ella Nurfaiza melaporkan notaris yang diduga gadungan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

“Klien saya membeli rumah dan meminta terlapor mengurus dokumen suratnya dengan menyerahkan uang Rp85 juta tapi hingga saat ini belum selesai,” kata pengacara Ella Nurfaiza, Zulfikri Zein Lubis dari Kantor Hukum Abdullah, Lubis dan Associates di Polda Metro Jaya Selasa (26/8).

Zulfikri menegaskan, pihaknya sudah memastikan MH tidak terdaftar sebagai notaris di Majelis Pengawas Daerah Jakarta Selatan.

Zulfikri menjelaskan, Ella membeli rumah di kawasan Jakarta Selatan kemudian meminta bantuan Makmoen mengurus kelengkapan dokumen seperti pajak, balik nama, IMB, PBB, BPHTB dan sertifikat.

Ella menyerahkan uang Rp85 juta untuk mengurus kelengkapan dokumen rumah yang dibelinya itu.

Setelah beberapa lama, Ella merasa curiga karena terlapor tidak kunjung menyerahkan dokumen tempat tinggal tersebut.

Melalui Zulfikri, Ella menelusuri keanggotaan Makmoen pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan namun tidak tercatat sebagai notaris.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2993/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2014, Ella melaporkan Makmoen dengan jeratan Pasal 372, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. AN-MB