Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang mucikari yang tertangjap polisi karena menjual sejumlah wanita di bawah umur, akhirnya diseret ke meja hijau. Persidangan yang digelar Kamis (29/8) Desak Putu Eka Risma Yanti (36) didakwa dengan pasal berlapis. Mendengar dakwaan jaksa Ni Ketut Lili Suryanti, tersdakwa hanya diam dan menunduk lesu.

Kasus tersebut berawal dari perkenalan korban SR, alias Rt dengan terdakwa sekitar Maret 2013 lalu. Mereka diketemukan oleh teman korban Vi. Dimana saat itu korban berniat meminjam uang pada Vi. Namun korban diminta oleh Vi untuk diantar ke sebuah hotel. Ditunggu bebebrapa jam, korban melihat Vi keluar kamar hotel. Malamnya Vi menelpon korban dan korban diperkenalkan dengan terdakwa.

Keesokan hari korban kembali bertemu dengan terdakwa di sebuah butik. Disana mereka saling bertukar nomor  telepon. Rabu 5 Juni 2013 sekitar pukul 14.00, terdakwa menghubungi korban melalui SMS, bahwa ada tamu dari Denpasar. Tamu tersebut kemudian membawa korban kesebuah hotel dan mereka melakukan hubungan suami-istri.

“Atas pelayanan korban, lelaki itu memberikan korban uang Rp. 350 ribu. Besoknya sepulang sekolah, korban menemui terdakwa di kos dan memberikan fee sebesar Rp.50 ribu kepada terdakwa” urai Lili saat membacakan dakwaan.

Demikian juga pada. Jumat, 7 Juni 2013, korban kembali dihubungi terdakwa dan mengatakan sudah ada tamu yang menunggu. Sekitar pukul 13.00, korban diantar terdakwa ke Hotel Jt untuk bertemu dengan tamu. Di sana korban menerima imbalan sebesar Rp.500 ribu, dan terdakwa menerima imbalan sebesar Rp.100 ribu.

“Kejadian tersebut berlanjut. Sabtu 8 Juni dan Minggu, 9 Juni 2013.Korban kembali diminta oleh terdakwa untuk menemui tamu di Hotel BS dan Sd. Saat itu korban datang bersama temannya FAF. Meski korban tidak melayani, namun oleh tamu itu tetap diberikan uang Rp. Rp.500 ribu dan 400 ribu. Dari hasil ini terdakwa mendapat Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu” urai Lili.

Kejadian terakhir terjadi pada Minggu, 16 Juni 2013. Pagi hari korban menghubungi terdakwa, tapi tidak dijawab. Karena tidak punya uang, korban mendatangi tempat kos terdakwa untuk meminjam uang. Namun terdakwa meminta NCR yang kebetulan ada di kos untuk mengantar korban ke Hotel Mt. Saat berbincang-bincang dengan tamu di kamar hortel datang petugas dari Polres Jembrana, tapi sebelumnya lewat temannya NCR, Lelaki hidung belang itu telah memeberikan uang sebesar Rp.500 ribu. Korban dan saksi lalu diamankan. Sementara lelaki hidung belang itu menghilang. 

“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa juga dijerat pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan subsider terdakwa dinilai telah melanggar pasal 88 UU No. 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 Ayat 1 KUHP” ujar Lilik.

Saat persidangan itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Supriono. Sementara karena saksi tidak hadir, sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Pasek didampingi hakim anggota Eko Suprianto dan M. Syafrudin menunda sidang hingga pekan depan. MT-MB