Karangasem (Metrobali)-

Pertualangan I Wayan Sudiadnyana Alias Bontalan (18) akhirnya terhenti dijeruji besi Polsek Kota Karangasem. Pasalanya,Bontalan yang merupakan pencuri spesialis di RSUD Karangasem dibekuk Unit Buser Polsek Karangasem.

 Dari informasi yang didapat Metrobali.com pada Minggu (02/06) di Mapolsek Kota Karangasem, Bontalan warga Jeruk Manis ,Kelurahan Karangasem,Kecamatan Karangasem ditangkap petugas kepolisian setelah sebelumnya melakukan pencurian sebuah tas milik salah seorang pengunjung RSUD Karangasem, I Wayan Sukana, yang berisikan dua buah HP Blackbery serta satu buah HP Nokia. Pelaku melakukan pencurian,pada Sabtu (01/06) sekira pukul 03.00 WITA disaat pengunjung sedang tertidur pulas.

 Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan adanya kehilangan tas beserta isinya di RSUD Karangasem langsung bergerak cepat. Dari  keterangan beberapa saksi, akhirnya mengarah kepada pelaku yang sebelumnya sempat dilihat oleh petugas Satpam diareal parkir RSUD sekitar pukul 05.30 WITA membawa HP Blackbery warna hitam. Kecurigaan terhadap pelaku semakin menguat ketika pelaku dilihat oleh salah seorang kepolisian dimana saat itu pelaku membawa uang dengan jumlah yang banyak dari biasanya.

 Saat pelaku ditangkap , pelaku sempat menolak mengakui semua perbuatannya,namun setelah petugas kepolisian memberikan bukti-bukti,pelaku baru mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di RSUD Karangasem,termasuk mengambil tas milik salah seorang bidan yang bertugas di RSUD.

 Pelaku yang hanya tamatan SD ini ketika ditanya di mapolsek Karangasem mengaku,dirinya sudah melakukan aksi mencuri di RSUD sebanyak empat kali.  Dari empat kali aksinya tersebut, Bontalan mengaku mengambil barang berharga seperti, HP, laptop serta uang tunai.

 ”Barang hasil curian itu untuk kebutuhan makan,dan sisanya dipakai untuk metajen,”ujar Bontalan.

 Sementara itu,Kapolsek Karangasem, Kompol Ida Bagus Mertayasa,mengaku masih mengembangkan kasus  ini,  apalagi tersangka juga memberikan keterangan yang berbelit-berbelit-belit.

 ”Kasus ini masih dikembangkan,pelaku juga  berbelit-belit ketika memberikan keterangan,”ujarnya.

 Atas perbuatannya,pelaku yang sempat mencuri ayam aduan ini dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. RED-MB