I Nyoman Sunarta, SH selaku Tim Kuasa Hukum I Made Pagiarta

Buleleng, (metrobali.com)-

Sàng guru Sekolah Dasar (SD) I Made Pagiarta,S.Pd asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng memPTUNkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, bukanlah gertakan sambal saja. Terbukti melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta,SH, ia mendaftarkan gugatannya ke PTUN Denpasar pada tanggal 16 April 2019, dan gugatan sudah diterima dengan Nomor, 11/G/2019/PTUN-Denpasar.

”Dua kali dilakukan somasi ke Bupati Buleleng atas surat keputusan yang diberikan terhadap I Made Pagiarta guru yang sebelumnya mengajar di SDN 2 Desa Galungan, Kecamatan Sawan yang dipindahkan ke SDN 1 Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Jadi sesuai dengan rencsna awal, gugatan ke PTUN sudah kita ajukan pertanggal, 16 April 2019. Gugatan sudah diterima dengan Nomor 11/G/2019/PTUN-Denpasar” ungkap Nyoman Sunarta, Senin. (22/4) siang di Singaraja.

Menurutnya gugatan diajukan, sebagai bukti bahwa I Mzde Pzgiarta masih tetap keberatan dengan SK yang diberikan oleh Bupati Buleleng yang memutasi I Made Pagiarta dari SDN Galungan ke SD Madenan.”Hari Selasa (23/4) ini, dilakukan sidang persiapan di PTUN Denpasar” tandas Nyoman Sunarta.

Seperti diberitakan metrobali.com terdahulu, dimana I Made Pagiarta yang seorang guru SD melakukan perlawanan terhadap mutasi yang dianggap mengandung unsur konflik kepentingan. Disamping itupula mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia dimutasi berdasarkan SK Bupati bernomor 821.2/123/BKPSDM tertanggal 17 Januari 2019 tentang Mutasi Guru.

SK tersebut menyebutkan bahwa salah seorang guru yang dimutasi adalah, I Made Pagiarta,S.Pd sebagai guru Agama Hindu yang semula bertugas di SDN 2 Galungan Kecamatan Sawan dimutasi ke SDN 1 Madenan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Somasi yang pertama tidak ada tanggapan, selanjutnya pada somasi yang kedua barulah ditanggapi. Tanggapan bupati terhadap somasi yang dilayangkan untuk kedua kalinya itu, melalui surat bernomor 80/1526/HK tertanggal 15 Maret 2019 yang menyebutkan mutasi guru sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemkab Buleleng. Anehnya lagi, kalau tadinya mutasi berdasarkan SK bupati, kini melalui nota dinas dari Kadisdikpora Kabupaten Buleleng” ungkap I Nyoman Sunarta, SH selaku Tim Kuasa Hukum I Made Pagiarta, Selasa (19/3) siang lalu.

Lebih lanjut berdasarkan surat perintah tugas bernomor 824/2692/GTK.SD/DISDIK/2019 disebutkan untuk kepentingan dinas dan kelancaran proses belajar mengajar di SDN 1 Madenan, maka guru I Made Pagiarta, S.Pd dipindah tugaskan ke SDN 2 Madenan terhitung mulai tanggal 20 Pebruari 2019, dan segala administrasi kepegawaian masih tetap di SDN 1 Madenan, sambil menunggu terbitnya surat keputusan yang difinitif.

”Mengenai tanggapan bupati dan surat perintah tugas ini, sudah diberitahukan kepada I Made Pagiarta. Namun klien kami itu, tetap tidak terima dan meminta melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut ke PTUN.

” Jelas Sunarta.”Perlawanan yang dilakukan klien kami, secepatnya akan kami tindak lanjuti proses hukumnya ke PTUN Denpasar” tandasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor.     : Hana Sutiawati