Denpasar (Metrobali.com)-

Elemen Masyarakat Anti-Korupsi (EMAK) melaporkan keterlibatan korupsi oleh mantan Rektor Universitas Hindu Indonesia Denpasar Ida Bagus Yudha Triguna yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16 miliar.

“Laporan dari LSM itu kini sedang dipelajari Pidsus (pidana khusus),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Amri Sata di Denpasar, Senin (1/7).

Menurut dia, selama terdapat unsur kerugian negara, kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun terlapor sampai saat ini masih menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama.

Sementara itu, Ketua EMAK Nyoman Sudarsa membawa berkas-berkas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Unhi tersebut.

“Kami melaporkan kasus tersebut karena data yang diperoleh hanya tentang perkara tersebut, sedangkan yang lain tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Dia berharap Kejati dapat menindaklanjuti dan membongkar tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar itu.

“Kami ingin penanganan kasus dugaan korupsi itu sama dengan penanganan perkara lainnya di Bali. Kami tidak ingin penanganan tebang pilih dan hanya berdasarkan kepentingan tertentu,” ujarnya. INT-MB