c2a0801ab2e84b4904f10b3fa0838e51_1

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah mengingatkan lembaga penyiaran di Bali supaya tidak “nakal” dalam artian tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan peserta pemilu selama masa tenang pada 6-8 April 2014.

“Lembaga penyiaran juga kami harapkan tidak menayangkan kegiatan ataupun pertemuan yang pada intinya memberikan keuntungan pada salah satu calon anggota legislatif ataupun salah satu partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014,” kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Nengah Muliarta di Denpasar, Sabtu (5/4).

Menurut dia, lembaga penyiaran termasuk juga dilarang menyiarkan rekam jejak atau program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu.

“Hal tersebut mengacu pada surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani empat pimpinan lembaga yaitu KPU, KPI, Bawaslu dan KIP tentang kampanye di media,” ujarnya.

Dalam SKB tersebut, disebutkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu, menyiarkan iklan kampanye pemilu, dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

“Lembaga penyiaran justru diharapkan memberitakan hal-hal terkait persiapan pelaksanaan pemilu, pelaksanaan pemilu bersih, transparan dan berintegritas,” ucapnya.

KPID Bali mengharapkan lembaga penyiaran hendaknya tidak arogan menerima iklan kampanye atau politik hanya demi mendapatkan keuntungan finansial. Jika lembaga penyiaran tetap menyiarkan hal-hal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu maka lembaga penyiaran tersebut pada intinya telah menyalahgunakan fungsi media.

“Periode minggu tenang merupakan masa penting bagi lembaga penyiaran dalam upaya mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu,” katanya.

Lembaga penyiaran seharusnya, tambah dia, dapat menjadi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun penyelewengan dan penyimpangan aturan.

“Bagi lembaga penyiaran yang melanggar tentu ada sanksinya. Sanksi mulai dari berupa teguran tertulis hingga sanksi penghentian program siaran,” katanya.

Justru pada masa tenang, kata Muliarta, lembaga penyiaran diharapkan menayangkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu. Iklan layanan masyarakat tersebut dapat berupa tata cara pemilihan, ajakan untuk menggunakan hal pilih, imbauan untuk memilih sesuai hati nurani ataupun larangan praktik jual beli suara.

“Iklan layanan masyarakat ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kenyataanya selama masa kampanye dari 16 Maret-5 April 2014, sangat jarang lembaga penyiaran menyiaran iklan layanan masyarakat terkait pemilu. Padahal dalam SKB antara KPID Bali, KPU Bali, Bawaslu Bali dan KIP Bali sangat jelas disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat non partisan sekali dalam sehari berdurasi 60 detik secara cuma-cuma.

“Dengan adanya iklan layanan masyarakat diharapkan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilih menjadi meningkat,” kata Muliarta. AN-MB