KUA-PPAS APBD 2017 Disepakati, PAD Provinsi Bali Menyusut Rp100 M
Denpasar, (Metrobali.com) –
Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 akhirnya disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, di gedung DPRD Bali, Jumat (14/10).
Pada rapat sebelumnya, Senin (10/10), terjadi deadlock. Dewan menolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS itu karena kecewa dengan eksekutif yang tak kunjung mencairkan dana hibah yang difasikitasi anggota Dewan dalam APBD 2016.
Rapat pembahasan KUA-PPAS dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry dan ketua TPAD Pemprov Bali yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun.
“Revisi KUA-PPAS APBD Induk Provinsi Bali Tahun 2017 disepakati dalam rapat Badan Aggaran dengan tim anggaran (TAPD) provinsi Bali sore ini (red, Jumat 14/10),” kata Sugawa Korry.
Sugawa Korry mengatakan, kebijakan umum yang disepakati itu meliputi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, kesehatan minimal 20 persen, dan infrastruktur minimal 10 persen.
“Disamping itu, terkait honor guru kontrak SMA/SMK yang mulai tahun 2017 menjadi tanggung jawab Provinsi minimal sebesar UMP (upah minimum provinsi). Begitu juga konsekuensi intergrasi JKBM ke JKN tetap perhatikan SDM yang telah membantu selama ini,” jelasnya.
Sementara untuk Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2017, di luar BOS dan DAK, ditargetkan sebesar Rp4.617.716.818,413, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,250 Triliun, Dana Perimbangan Rp976.640.443.413, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp291.076.375.000. Target PAD tersebut mengalami penurunan sebesar Rp100 Miliar dari target PAD sebelumnya sebesar Rp3,350 Triliun.
“Penurunan PAD disepakati dari Rp3,350 Triliun menjadi Rp3,250 Trilyun berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi. Sebelumnya pembahasan PAD telah dibahas oleh komisi II DPRD Bali dengan Dispenda dan instasi terkait,” jelas Sugawa Korry.
Adapun untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp5.523.150.516.470,50. Dengan demikian, defisit anggaran pada APBD Induk 2017 sebesar Rp1.005.433.698.057 atau sebesar 22,26 persen. Rincian Belanja Daerah itu adalah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.4 Triliun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp1Triliun lebih. Salah satu alokasi anggaran dalam Belanja tidak Langsung yang mengalami kenaikkan signifikan adalah belanja pegawai sebesar Rp1,8 Triliun lebih.
“Belanja pegawai naik drastis karena SMA/SMK manjadi tanggung jawab provinsi (sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/Kota hingga tahun ini),” kata Sugawa Korry.
Sementara itu, terkait Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp153 Miliar lebih yang ditunda pencairannya pada tahun 2016, menurut Sugawa Korry akan dicairkan pada Januari tahun 2017, sebagaimana dijanjikan secara lisan oleh Menteri Keuangan beberapa pekan lalu. Namun, pihaknya belum memasukkannya dalam Pendapatan Daerah APBD 2017.
“Walaupun yakin DAU Rp153 Milyard awal thn 2017 bisa dibayar oleh pusat, Badan Anggaran sepakat tidak memasukkan dalam Pendapatan 2017 karena belum adanya info tertulis dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.