KPK Sita Aset Milik Fuad Amin di Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita aset tersangka korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin Imron yang berada di Bali.

Aset Ketua DPRD Bangkalan tersebut berupa sebuah penginapan mewah bernama Avanee Residence, yang terletak di Perum Graha Kencana Imam Bonjol, Denpasar.

Terlihat papan segel milik KPK, yang berwarna putih itu telah terpasang di penginapan harian yang kamarnya berjumlah 40 ini.

Dengan kalimat sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-75/01/12/2014 tanggal 22 Desember 2014

Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H.Fuad Amin

Tertanda Penyidik pada KPK.

Menurut informasi dari sebuah sumber yang tak mau disebut namanya ini menyebut, jika penginapan dengan bangunan tiga lantai ini, dibanderol Rp250 ribu per harinya.

Diduga, mantan bupati Bangkalan dua periode ini membeli penginapan tersebut dengan harga Rp16 miliar.

Untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP)nya sebesar Rp4 miliar dilakukan pada bulan November 2014.

Kemudian untuk sisanya senilai Rp12 miliar akan dibayarkan pada dua minggu setelah pembayaran DP.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas KPK telah menangkap Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron, di rumahnya, Selasa 2 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan Fuad Amin, KPK menyita tiga koper besar berisi uang yang dijadikan barang bukti. Selain Fuad Amin, KPK juga menangkap ajudannya di Jakarta Selatan, oknum TNI AL dan seseorang dari pihak swasta.SIA-MB