Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal tidak akan ada lagi peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan secara keseluruhan, pihaknya telah mengumumkan semua calon kepala daerah yang terbelit perkara korupsi. Para tersangka yang disidik oleh KPK tersebut yang awalnya disebut oleh Agus di mana 90% penyelidikannya telah rampung.

“Secara keseluruhan sudah tidak ada lagi peserta Pilkada yang akan kami umumkan sebagai tersangka, kecuali ada OTT [operasi tangkap tangan] ya,” ujarnya, Jumat (6/4/2018).

Dia melanjutkan, ada pula kepala daerah lain yang tengah diselidiki oleh KPK dalam perkara korupsi, tetapi karena bukan merupakan peserta Pilkada tahun ini, nama-nama tersebut akan diumumkan kemudian.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah berstatus penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Mereka adalah Nyono Suharli, (calon Bupati Jombang) dalam perkara penerimaan gratifikasi dana kapitasi BPJS Kesehatan, Marianus Sae (calon Gubernur NTT) penerima dana gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, dan Imas Aryumningsih (calon Bupati Subang) penerima gratidikasi terkait perizinan usaha.

Kandidat lainnya adalah Asrun, mantan Walikota Kendari sekaligus (calon Gubernur Sulawesi Tenggara) terkait gratidikasi untuk membiayai kampanye serta Ahmad Hidayat Mus, (calon Gubernur Maluku Utara) yang terbelit korupsi pengadaan lahan pembangunan bandara. Terakhir, (Walikota Malang) Mochamad Anton serta pesaingnya, Yaqud Ananda Gudban yang menjabat Ketua Fraksi Hanura, DPRD Kota Malang ditetapkan sebaagi tersangka dalam perkara suap pembahasan APBDP 2015. Sumber : Bisnis.com