KPK mulai periksa saksi suap Saipul Jamil

Tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bertha Natalia Ruruk Kariman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6/2016). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengupayakan pengurangan masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Aminuddin dari sektor swasta dan calon pegawai negeri sipil di staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Ryan Seftriadi.

Keduanya diperiksa untuk Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (21/6).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yaitu Rohadi sebagai tersangka penerima suap, serta pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.

Pada 14 Juni 2016 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sumber : Antara