Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pasar di wilayah ASEAN akan semakin terintegrasi dan masyarakat ekonomi ASEAN akan terbentuk pada tahun 2015. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kawasan yang berdaya saing tinggi, peranan konsumen mutlak diperlukan. Dia menambahkah, Indonesia ingin memberikan kontribusi nyata bagi ASEAN.

“Upaya perlindungan konsumen ini tidak hanya bertujuan untuk membentuk konsumen yang cerdas, kritis dan mandiri, tetapi juga untuk mendorong agar para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, maka barang dan jasa yang beredar menjadi lebih berkualitas,” ujarnya saat membuka sidang ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) ke-5 di Bali, Rabu (2/5/2012), dalam keterangan tertulis yang diterima Metrobali.com.

Senada dengan Bayu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak mengatakan, upaya membangun kawasan yang berdaya saing tinggi ini sejalan dengan kebijakan Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap aksi para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekedar catatan, ACCP dibentuk tahun 2007, yang diaktivasi melalui pembentukan tiga working group (WG), yakni WG on Rapid Alert System and Information Exchange (WG RAPEX) yang diketuai Indonesia, WG on Cross Border Consumer Redress (WG CBCR) yang diketuai Malaysia, dan WG Training & Education (WG T&E) yang diketuai Vietnam.
Dalam setiap WG, anggota ASEAN telah mencapai kesepakatan tertentu. Misalnya, dalam WG RAPEX telah disepakati adanya pertukaran informasi untuk produk yang ditarik atau dilarang otoritas yang berwenang dan produk yang ditarik secara sukarela oleh pelaku usaha. Produk yang termasuk dalam pertukaran informasi tersebut adalah semua produk di luar produk makanan, farmasi, suplemen kesehatan, obat-obatan tradisional, kosmetik dan peralatan medis.
Sementara itu, melalui WG CBCR, para negara anggota ASEAN sepakat meluncurkan website ACCP, yang diantaranya berisi informasi mengenai tempat atau website untuk pengaduan konsumen di negara anggota ASEAN.
Bayu menjelaskan, di bidang training dan edukasi, saat ini para negara anggota ASEAN bekerja sama dengan Australia melalui kegiatan ASEAN Australia Development Cooperation Program (AADCP), untuk melaksanakan berbagai kajian dan pembuatan digest tentang cross cutting issues.
“Pertukaran dan penyebaran informasi, serta program training dan edukasi tersebut sangat penting untuk dilakukan karena kami menginginkan agar seluruh negara anggota ASEAN nantinya memiliki kemampuan yang setara dalam melindungi konsumen,” ujar Bayu.

Dia menambahkan, hingga kini masih terdapat dua negara ASEAN yang belum memiliki Undang-undang Perlindungan Konsumen, yaitu Kamboja dan Myanmar.
Sementara itu, Nuzulia menambahkan, dalam mendukung sistem pertukaran informasi untuk produk yang tidak aman di ASEAN, saat ini Indonesia sedang mengembangkan INARAPEX.

“Melalui INARAPEX, kami berharap dapat menciptakan sistem pertukaran informasi dan komunikasi yang melibatkan berbagai instansi terkait di Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan penanganan produk yang tidak aman,” ungkapnya.
Adapun sidang ACCP berlangsung mulai hari ini hingga Jumat (4/5), dan diikuti 30 delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, kecuali dari pihak Myanmar yang berhalangan hadir. Selain anggota ACCP, beberapa instansi terkait, serta pemerintah pusat dan daerah juga turut hadir. SUT-MB