Biak (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, shingga November 2014 telah menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi di Biak dan Kabupaten Supiori sebanyak Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana, SH di Biak, Kamis, mengungkapkan rincian penyelamatan uang negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Untuk rincian uang yang diselematakan penyidik Kejaksaan, menurut Kajari, terdiri atas Rp140 juta proses penyidikan korupsi, Rp638 juta dari korupsi pengadaan kapal cepat (speed boat) Dinas Kelautan Perikanan Supiori, 100 juta denda ganti rugi tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejaksaan Negeri Biak, lanjutnya, juga telah menyelamatkan uang Rp882 juta hasil pelelangan pengadaan kapal cepat dari kasus korupsi.

“Ya semua uang hasil penyelamatan Kejaksaan Negeri dari kasus tindak pidana korupsi sudah dikembalikan ke kas negara dan kas daerah Kabupaten Supiori,” tegas Made didampingi Kasi Pidana Khusus Arnolda Awom, SH.

Kajari mengakui untuk penanganan kasus tindak pidana koruspi yang telah diproses hingga tingkat Pengadilan Tipikor Jayapura, sebanyak 11 kasus proses penuntutan dan sidang vonis, lima kasus proses penyelidikan, dan empat kasus penyidikan.

Menyinggung kendala penanganan korupsi di wilayah Kejaksaan Biak, menurut Made, hingga 2014 ini pihaknya hanya memiliki satu jaksa khusus menangani tindak pidana korupsi sehingga menjadi lambat dalam penuntasan kasus dugaan korupsi.

“Jajaran Kejaksaan Biak juga berharap ada peningkatan anggaran untuk penanganan kasus tindakan pidana korupsi karena harus menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jayapura yang menggunakan angkutan pesawat udara pulang pergi,” ungkapnya.

Hingga akhir tahun 2014, sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor sedang diselidiki penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan pada tahun 2015. AN-MB