Pelaku perampasan taxi online
Polisi Tangkap Dua Pelaku terkait Kasus Perampasan Taksi Online di Kuta
Kuta, (Metrobali.com)-
Ricky Nikolas (28), asal Bandar Lampung dan Hamdan Abdurahman (22) asal Sumba Timur, NTT diamankan Polsek Kuta atas kasus perampasan mobil, milik salah satu anggota Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB) I Putu Bagus Sugiantara (23) yang terjadi di Depan Boshe Night Club, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Minggu (11/6) sekitar pukul 02.00 wita dinihari.
“Ricky Nikolas diamankan saat mengganti ban depan kanan mobil yang dibawanya, yang pecah akibat menabrak trotoar di depan Grahadi,” jelas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara saat rilis di Mapolsek Kuta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wimoko, Rabu (14/6).
Nikolas (28) merupakan pelaku utama dari aksi pencurian ini, katanya. Saat diamankan tersangka sibuk dengan mobil Inova hitamnya DK 1616 EE dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Kuta.
Pengakuan tersangka, mobil Suzuki Ertiga dengan plat DK 1427 BL telah diserahkan kepada rekannya Hamdan Abdurahman, yang merupakan tersangka kedua.
“Pelaku memang mengakui mengambil kendaraan korban dan kendaraan tersebut disembunyikan di Banjar Anyar Kerobokan, Kuta Utara,” imbuhnya.
Nikolas sempat mengancam korban dengan mengacungkan pisau kearah korban sambil berkata “Saya Bunuh Kamu”. Korban yang ketakutan melarikan diri dan meninggalkan mobilnya tanpa mencabut kuncinya.
Sebelum akhirnya pelaku memutuskan melarikan mobil korban, keduanya terlibat kejar-kejaran dan pelaku mengejar korban yang lari ke dalam Alfamart dan saat itu untuk melindungi dirinya korban melemparkan kursi kearah pelaku.
Pelaku akhirnya terjatuh dan pisaunya terlepas. Merasa masih kurang aman korban lalu berlari kearah Boshe. Sedangkan pelaku langsung masuk ke mobil korban dan membawanya lari.
“Masalahnya karena ketersinggungan dijalan hingga berubah pemikiran untuk memiliki mobil tersebut. Sementara kami masih mengembangkan untuk mengetahui apakah ada modus lain, sejauh ini pelaku hanya mengatakan bahwa dijam itu jalan-jalan saja, namun kok membawa senjata tajam berupa pisau,” terangnya.
Sementara pelaku kedua Hamdan tetap dilakukan pengejaran dilokasi yang ditunjuk oleh Nikolas. Dan ditemukan bukti mobil Ertiga tersebut terparkir di pinggir jalan. Sedangkan Hamdan sendiri tidak berada ditempat.
Selang sehari yaitu Senin (12/6) sekitar pukul 12.00 wita, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dikosannya di Jalan Raya Semer Gang Tanjung Mekar No.49, Kelurahan Kerobokan dan akhirnya turut dirapatkan ke Mapolsek Kuta.
Kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. SIA-MB