sujana.2

Klungkung ( Metrobali.com )

Sejak ditetapkannya mantan Bupati Candra sebagai tersangka terkait kasus pengadaan lahan dermaga Gunaksa oleh Kajari Klungkung, satu persatu baik pejabat maupun mantan sopir bahkan ajudannya dipanggil Jaksa sebagai saksi. Senin ( 18/8 ) kembali Kejaksaan Klungkung memeriksa tiga orang saksi tambahan. Rencananya Kejaksaan akan memeriksa empat orang saksi, namun saksi dari BPD Bali Cabang Klungkung tidak jadi diperiksa karena dokumen yang mereka bawa belum lengkap.

Sementara saksi saksi yang diperiksa kemarin diantaranya adalah Wayan Sujana yang juga mantan Camat Dawan. Sujana sendiri sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas Periwisata dan Kebudayaan Pemkab Klungkung. Pria berkumis ini diperiksa sejak pagi sampai sore. ”Sujana diperiksa kaitanya dengan jabatanya sebagai Camat Dawan saat itu. Karena lahan yang dibebaskan ada di kecamatan Dawan yakni Desa Gunaksa,” kata Kasi Intel Suhadi saat ditemui diruang kerjanya senin ( 18/8 ).

Menurutnya Sujana diperiksa sebagai saksi karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Dawan sehinga tahu proses pencairan ganti rugi lahan dermaga gunaksa. Ia katakan kalau Sujana sendiri diperiksa untuk keterangan terkait dengan tersangka mantan Bupati Klungkung Wayan Candra. Selain Sujana saksi lain yang diperiksa adalah Pegig Suatama. Pegig sendiri berperan sebagai wakil dari pemilik lahan dan mendapatkan ganti rugi. Suhadi mengatakan bahwa sejauh ini Pegig dan Sujana baru diperiksa sebagai saksi. Bahkan saksi lainya yang diperiksa adalah IGA Ardani pembeli sekaligus penjual lahan (maklar).

Suhadi juga mengatakan kalau saksi dari Bank BPD Bali Cabang Klungkung diakui sudah sempat datang ke Kejaksaan. Namun yang bersagkutan tidak jadi di periksa karena dokumen yang mereka bawa belum lengkap. ‘ Ya besok selasa ( 19/8  ) pemeriksaan terhadap saksi dari BPD Bali ini akan dilakukan, “ ujarnya. Ia katakan kalau pemeriksaan saksi dari BPD terkait dengan pencairan dana ganti rugi. Karena uang mengalir dari rekening BPD Bali Cabang Klungkung yang tentunya BPD aliran uang tersebut.

Wayan Candra yang mantan Bupati Klungkung menurutnya rrencana akan di periksa hari selasa ( 19/8 ). “Kalau Pak Candra rencananya akan kita periksa selasa ( 18/8 ),” ujar Suhadi.

Ini berarti sejak ditetapkannya Candra sebagai tersangka baru pertama kalinya yang bersangkutan diperiksa. Kejaksaan sendiri terkesan berhati hati memeriksa Candra. Maklum Candra adalah pakar hukum. Selaian itu mantan Bupati Klungkung ini juga dikawal 10 pengacara yang cukup terkenal. Hal itu tidak membuat Kejaksaan tidak minder sekalipun Candra dikawal barisan pengacara ternama. SUS-MB