Keterangan foto: Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Masa di PN Gianyar, Kamis (23/5/2019)/MB

Gianyar (Metrobali.com) –

Gugatan Nandini Jungle Resort & Spa Bali kepada Peternak yang memiliki kandang babi yang berdekatan dengan propertinya senilai Rp 2,9 miliar berakhir dengan perdamaian.

“Kami sepakat untuk mengakhiri konflik setelah persoalan ini di mediasi oleh anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK) yang secara persuasif berhasil menengahi kasus ini lewat jalan damai,” kata Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Masa di PN Gianyar, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari niat baik (goodwill) dari Pihak Hotel Nandini Jungle Resort & Spa Bali untuk mencabut gugatannya kendati pihaknya telahmerasa dirugikan karena tamunya sering batal menginap dan pengunjung yang makan sering komplain karena aroma bau yang disebarkan berasal dari kandang babi milik I Nyoman Suastawa.

Seperti diketahui Hotel Bintang 4 itu menggugat Peternak Babi Rp 2,9 Miliar, Hotel yang terletak di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan Gianyar tersebut bahkan memberikan donasi bantuan sebesar Rp 5 Juta rupiah sebagai kebijaksanaan kompensasi pemindahan kandang babi tersebut kepada pemiliknya.

Kasus ini memang sempat menjadi perhatian publik karena gugatan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sebesar 2.9 Miliar akibat kerugian bisnis yang dialaminya, akibatnya sebanyak 15 Pengacara secara sukarela ikut membela I Nyoman Suastawa (pemilik kandang babi).

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memerintahkan PN Gianyar untuk segera menghapus kasus ini dari register perkara akibat telah terjadinya perdamaian para pihak ini.

Pewarta:  Hidayat
Editor: Hana Sutiawati