???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Reskrim Polres Jembrana, Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 wita melakukan penggeladahan di kantor Notaris/ PPAT, tersangka Tri Indarwati di Jalan Udayana 6A, Desa Banyubiru Kecamatan Negara. Selain disaksikan Klian Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Komang Yuhartono, penggeladahan tersebut juga disaksikan IB Panca Sidarta, pengacara tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi di lokasi, mengatakan penggeladahan tersebut guna melengkapi berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka.Tri Indarwati. “Kami tidak menemukan sertifikat. Nanti kita lakukan kroscek, apakah dokumen yang kita amankan ini ada kaitannya apa tidak” terangnya, Senin (29/9).

Menurutnya hingga Senin ini sudah ada 7 warga yang melapor, satu di Polsek Kota Negara, satu di Polsek Melaya dan lima di Polres Jembrana.

Dari informasi, notaris asal Yogyakarta ini juga melakukan aksinya di Denpasar. Bahkan ada 20 sertifikat yang dipercayakan kepadanya oleh seorang notaries di Denpasar, hingga kini belum rampung.

Pantauan di lokasi, penggeledahan tersebut nihil sertifikat, namun sejumlah dokumen berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut, diantaranya buku register, buku tamu, sejumlah map berisi arsip surat-surat dan kwitansi. 

Dalam pengeledahan tersebut pihak Reskrim Polres Jembrana terpaksa memanggil tukang kunci. Pasalnya tersangka tidak memegang kunci dan dikatakan sudah hilang. MT-MB