weda Dharmaja
Mangupura (Metrobali.com)-
Terkait dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) belakangan ini membuat semua kebutuhan menjadi meningkkat secara perlahan namun pasti demikian juga dengan biaya transpotasi yang berkembang di dunia angkutan kususnya di wilayah Kabupaten Badung. Dalam kesempatan tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika melakukan langkah-langkah dan kebijakan beserta para pengusaha angkutan yang beroprasi di Kabupaten Badung. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung Wayan Weda Dharmaja dalam rapat tersebut mengajak semua pihak untuk dapat memahami kondisi yang berkembang dan terjadi di lapangan.  Rapat yang dihadiri oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  Bali) Kormitra (Pengurus Transpotasi Komutra), Organda Badung serta para pengusaha angkutan di Kabupaten Badung dilaksanakan di salah satu ruang Pertemuan Dinas Perhubungan dan Informasi Pusat Pemerintahan “Mangupraja Mandala”.Selasa (2/12).
Weda Dharmaja didampingi Kabid Angkutan Made Widiana menyampaikan ”bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk tetap dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, adapun ketentuan-ketentuan terkait dengan kenaikan biaya atau ongkos angkutan yang terjadi setelah kenaikan BBM dapat disikapi dengan bijak. Adapun kewenangan Kabupaten Badung terkait kenaikan BBM yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keadaan kendaraan itu sendiri sehingga kenaikan tariff atau ongkos jasa angkutan ini juga mampu diikuti oleh kemampuan masyarakat konsumen angkutan publik. Untuk  angkutan yang dibantu dibiayai oleh dana APBD  untuk trayek dari Kelan ke Uluwatu dari GWK ke Tanjung Benoa merupakan by the service  dari pemerintah Kabupaten Badung tidak ada rencana untuk menaikan tarif difokuskan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan tarif angkutan umum ketentuan dari kementrian Perhubungan kebijakan di Kabupaten Badung system peritungan fariasi juga kemampuan konsumen berkisar Rp. 700 sampai Rp. 1000 atau antara 10 sampai 19%, yang sudah disepakati oleh pengusaha angkutan komuter di Kabupaten Badung.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Bali (YLKI) Nyoman Suidjana mengatakan” kenaikan tarif jasa angkutan di Kabupaten Badung sedikit berbeda dengan ketentuan yang ada di Provinsi Bali tapi angkanya tidak begitu banyak hanya berkisar antara 10 sampai 17 %. Mengenai pelayanan pemerintah Kabupaten Badung sifatnya membantu bagi konsumen dan masyarakat pengguna angkutan. Diharapkan informasi ini menjadi penting bilamana disosialisasikan dengan kenaikan tarif yang Rp. 1000 dapat diterima dan pahami oleh semua pihak” tegasnya. RED-MB