Jubir FPI Munarman Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Pecalang
Kepolisian Polda Bali telah menetapkan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan pecalang Bali.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kepolisian Polda Bali telah menetapkan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan pecalang Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, terkait kasus yang menjerat Munarman, pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam kapasitas sebagai tersangka pada tanggal 10 Februari 2017 mendatang.
“Munarman akan dipanggil tanggal 10, ya terkait kasusnya, pemanggilan Munarman sebagai tersangka,” ujar Kapolda di Denpasar, Selasa (7/2/2017).
Terkait apakah nanti Munarman akan langsung ditahan, Kapolda menegaskan jika itu akan menjadi urusannya nanti.
“Ya kalau pemanggilan tersangka itu nanti urusan saya, bukan urusanmu,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh sejumlah ormas lintas agama Bali pada Senin (30/1/2017) lalu.
Munarman diduga telah melakukan pemfitnahan kepada pecalang Bali (red, keamanan desa adat Bali).
Sebelumnya, Munarman telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut pada Senin (23/1/2017) lalu.
Kasus tersebut mencuat, setelah adanya video yang diunggah ke media Youtube, dimana dalam video tersebut, Munarman mengatakan, bahwa pecalang telah melempari warga muslim di Bali dan melarang umat muslim Bali untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Hal itu dikatakannya, saat mengunjungi Gedung Kompas Gramedia pada pertengahan tahun 2016 lalu.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.