Denpasar (Metrobali.com) –

Pengadilan Tinggi Denpasar memberi diskon hukuman menjadi 10 bulan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx. Sebelumnya Jerinx divonis penjara selama 14 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sudah menerima salinan putusan tersebut. Untuk selanjutnya kami akan kirim salinan ini kepada para pihak,” ucap Humas 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa (19/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kendati demikian, Putra Astawa enggan merinci lebih jauh isi putusan dengan alasan salinan putusan belum diberikan kepada para pihak seperti jaksa maupun kuasa hukum Jerinx.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Sudah kami terima dan kami mengapresiasi putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” tuturnya. (hd)