Keterangan foto: Rapat Gabungan Komisi dengan pihak Pemerintah Daerah Buleleng terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, Ranperda tentang perubahan atas perda No. 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan, kesehatan serta Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSIRODA) pada Senin (13/5) siang di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Setelah sebelumnya melalui berbagai pembahasan yang cukup alot, selanjutnya pihak DPRD Buleleng menindak lanjuti dengan menggelar rapat Gabungan Komisi dengan pihak Pemerintah Daerah Buleleng terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, Ranperda tentang perubahan atas perda No. 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan, kesehatan serta Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSIRODA) pada Senin (13/5) siang di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Wakil Ketua III DPRD Buleleng Ketut Wirsana,SH beserta anggota DPRD Buleleng. Sementara itu dari pihak eksekutif dipimpin oleh Kepala Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH beserta OPD terkait lainnya. Dalam penyampaian pandangan fraksi tersebut menyetujui Dua Ranperda disahkan menjadi Perda, diantaranya Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. “Khusus untuk Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45, menunggu pembahasan lebih lanjut, hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” ujar Supriatna.

Menurutnya dari hasil rapat ini, selanjutnya masing-masing Pansus akan meminta persetujuan kepada DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar pada Kamis, 16 Mei 2019 mendatang.”Namun sebelumnya, Pansus I juga telah melaksanakan rapat dengan esekutif dan pihak terkait membahas tentang Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan khususnya dalam mewujudkan penyediaan rumah aman bagi korban tindak kekerasan perempuan dan anak sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hal tersebut,” urainya.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati