Klungkung ( Metrobali.com )
Berkas dugaan kasus pencabulan seksual yang dilakukan Wayan Soma 46 warga asal Banjar Biaung, Desa Ped, Nusa Penida pada Jumat (18/1 ) di kembalikan pihak kejaksaan. Ini adalah untuk kedua kalinya berkas tersebut di kembalikan kejaksaan ke Polisi. Penyerahan tersebut diakui Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi karena berkas berkas yang belum lengkap.
Awalnya saat pengembalian pertama oleh pihak Kejaksaan, polisi diminta untuk melengkapi beberapa berkas tambahan termasuk saksi. Namun setelah di kembalikan ke kejaksaan ternyata berkas tersebut belum dilengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan. Diakui pihak kejaksaan ada enam saksi dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menimpa korban Ni Wayan Sadri 34 yang juga warga Biaung.

Jaksa menilai kalau BAP belum cukup kuat dan keterangan korban belum dijadikan petunjuk untuk menjerat pelaku. Sementara keterangan saksi tambahan hanya berdasarkan cerita korban tidak ada saksi yang menguatkan. “Bisa saja ini menjadi petunjuk namun harus ada saksi lain yang menguatkan,” ujarnya.

Sementara surat perjanjian dan perdamaian yang dipakai untuk alat bukti lainya setelah ditanyakan ternyata surat perjanjian dan perdamaian soal SMS yang dilakukan korban kepada pelaku. Akibatnya kasus pencabulanya menjadi semakin kabur dan unsur pencabulanya menjadi tambah tidak mengguatkan lagi.  Sementara pelaku sendiri membantah semua keterangan korban. Kasus ini sendiri sebenarnya mengarah ke pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Ditambahkan Suhadi pengakuan korban kepada orang lain yang kemudian dijadikan saksi belum bisa menjadi petunjuk kuat. “100 saksi pun itu baru satu alat bukti, sementara untuk bisa diproses minimal butuh dua alat bukti,” bebernya. Pihak kejasaan sendiri masih memberikan petunjuk pada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Memang ada harapan agar diajukan saja kasus ini biar pengadilan yang membuktikan. Namun menurut Suhadi hal ini tidak bolah dilakukan. Jaksa harus yakin bisa membuktikan perkara tersebut barulah barani menjadikan perkara tersebut maju ke pengadilan. Sementara kasus ini berawal dari saling lapor. Di mana ada SMS dari Sadri ke Soma yang juga pamanya yang isinya bertanya kepada Soma kenapa dia memeluk dirinya dari belakang. Soma tidak terima dan lapor ke Polisi. Karena Soma lapor polisi Sadri membalas dengan melapor pencabulan.

Dari laporan Sadri sesuai dengan penyedikan Polsek Nusa Penida mengaku sore sekitar pukul 17.00 wita korban datang dari pasar dan jalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku datang menarik tangan korban dan memeluknya. Tidak terima dengan kejadian ini korban meng SMS pamanya yang juga pelaku untuk menanyakan ulahnya tersebut. namun pelaku malah membantah dan SMS tersebut dinilai mengada ada dan telah mencemarkan nama baiknya.

Kasus ini terus berkembang. Bahkan Kamis lalu warga Biaung sempat demo ke DPRD Klungkung. salah satu pernyataan sikap yang disampaikan warga adalah menolak telah terjadi intervensi atas kasus tersebut oleh Bendesa Adat setempat. Dalam pernyataan sikapnya warga menolak kalau Bendesa adat sudah melakukan intervensi. Malah dalam pernyataan sikapnya ratusan warga Biaung, Ped juga menuntut pergantian Kapolsek Nusa Penida yang telah memproses kasus ini. SUS-MB