Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sudah dua tahun berlalu, pengungkapan kasus kematian KCD, bocah berusia 1,3 tahun asal Banjar Iseh, desa Iseh, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang ditangani Polres Karangasem belum membuahkan hasil.

Padahal, saat penyelidikan kasus itu, Polres Karangasem sudah mengakui terdapat lima orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan KCD, namun hingga kini tak ada satu pun yang jadi tersangka.

Mandeknya pengungkapan kasus itu memantik reaksi keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, yang mendampingi orang tua korban.

Rabu (22/2), perwakikan LBH Bali, Ni Wayan Sita Metri dan Ni Kadek Vany Primaliraning, kembali mengadu kepada DPRD Bali. Mereka diterima ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta.

Pada kesempatan itu, perwakilan LBH Bali itu mengungkapkan jika penangangan kasus tersebut belum berhasil mengungkap pelaku yang diduga membunuh bocah tersebut.

Mendapat pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, mengaku terkejut. Ia sangat menyayangkan kerja aparat kepolisian yang belum bisa menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, Polda Bali sudah berjanji kepada orang tua korban dan DPRD Bali saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Bali, pada 19 Agustus 2016, untuk menuntaskan kasus tersebut sebelum tahun 2016 berakhir.

Saat RDP itu, Kapolda Bali yang berhalangan hadir mengutus perwakilannya. Adapun Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso hadir bersama beberapa jajarannya.

Hadir pula pada kesempatan itu orang tua KCD, dan beberapa lembaga yang mengadvokasi kasus tersebut, di antaranya LBH Bali, Jaringan Peduli Anak, LBH APIK, P2TP2A Denpasar, P2TP2A Karangasem, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak HAMI Bali, dan sejumlah aktifis perempuan.

Parta pun menuntut janji Polda Bali tersebut. Polda Bali, tegas dia, harus memenuhi janjinya menyelesaikan kasus tersebut.

“Sudah ada hasil otopsi forensik RS Sanglah, bocah itu diduga dibunuh. Kami menuntut janji Polda Bali untuk menyelesaikan kasus ini. Dulu janjinya diselesaikan akhir 2016, sekarang sudah lewat, sudah tahun 2017. Polda Bali harus memenuhi janjinya untuk selesaikan kasus ini,” tegas Parta.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang KCD, ditemukan tak bernyawa di gorong-gorong yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kakek yang mengasuhnya, pada 29 Januari 2015. Kematian KCD dianggap tak wajar, diduga dibunuh. Hasil otopsi dokter forensi Rumah Sakit Sanglah, terdapat luka di tubuh dan bibir korban.

Pendamping hukum dari LBH Bali, Ni Wayan Sita Metri, mengatakan, kematian KCD terdapat kejanggalan. Bocah itu diduga menjadi korban pembunuhan. Pasalnya terdapat luka di tubuh dan bibirnya saat jasadnya ditemukan.

Menurutnya, pada hari kematiannya, KCD diasuh oleh kakek dan neneknya, I Wayan Pil-pil dan Ni Nyoman Sukanti. Karena hendak menanak nasi sekitar pukul 07.00 Wita, KCD diturunkan neneknya dari gendongan dan dibiarkan bermain di sekitar dapur. Berselang 15 menit kemudian, karena hujan neneknya meminta kakeknya menggendong cucunya yang sedang bermain. KCD tak ditemukan lagi di halaman dapur.

Mereka kemudian mencari-cari sekitar rumah termasuk ke rumah tetangga yang berinisial NS yang juga masih kerabat dekan Pil-Pil. Mereka sempat mencurigai NS, sebab mereka dilarang masuk ke dalam rumah untuk mencari KCD.SIA-MB