Klungkung ( Metrobali.com )-

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Jumat ( 18/1-2013 ) di wilayah hukum Polres Buleleng, pada Rabu ( 14/8 ) sekira pukul 16.00 wita tersangka yang jadi DPO berhasil dibekuk oleh anggota polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada, Buleleng, Kompol I Nyoman Surita bersama anak buah. Turut dalam penangkapan pelaku itu adalah Kasat Intel Polres Klungkung, AKP I Made Patra dibantu anggota polsek Dawan Brigadir I Kd Nusa Dwija Diputra. Pelaku sendiri adalah Abdul Razak 48 asal Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng . Abdul Razak di tangkap dirumah kos-kosan milik I Ketut Sandi alamat Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung.

Kronologis penangkapan DPO itu menurut Kasat Intel Polres Klungkung, I Made Patra, pelaku adalah Daftar Pencarian Orang ( DPO ) polsek Sukasada, Buleleng, dalam kasus 362. Pelaku sendiri saat dicari di tempat kos tidak ada di tempat. Dari informasi tuan rumah bahwa pelaku dikatakan sedang memetik cengkeh namun tempat tidak diketahui. Angota polsek Sukasada dibantu anggota polsek Dawan menunggu pelaku di rumah tersebut. Sekira pukul 16.00 wita pelaku datang dan oleh anggota Polsek Sukasada langsung dibekuk untuk selanjutnya dikeler ke polsek Suksada, Buleleng. Namun sebelum dibawa ke Polsek Sukasada penangkapan pelaku terlebih dahulu dilaporkan ke Polsek Dawan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pada Jumat ( 18/1-2013 ) terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari yang dilakukan di sebuah rumah tempat tinggal milik Made Suparta alamat dusun Dauh Pura, Desa Panji, Sukasada, Buleleng, yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rizak 48. Barang yang diambil pelaku adalah sebuah ladtop merk HP berwarna biru hitam, sebuah ipod tuch merk aple warna hitam silver, sebuah teropong hitam, sebuah jam dinding kaiwa, sebuah dompet hitam berisi uang Rp 300 ribu rupiah, 5 lembar kain/kamben, dan sebuah tas warna biru. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 14 juta. Pelaku sendiri melarikan diri dan menjadi DPO pihak Polsek Sukasada kurang lebih hampir lima bulan lamanya yang kemudian pelaku dapat diketahui jejaknya dan ditangkap di desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung, Rabu ( 14/8 ) sekira pukul 16.00 wita. SUS-MB