sidang-sunartawan-dijaga-ketat-oleh-pihak-polisi

Sidang Sunartawan dijaga ketat oleh pihak polisi

Klungkung ( Metrobali.com )-

Terdakwa I Made Sunartawan mengamuk dan mencaci maki majelis hakim setelah mendengar putusan 8 tahun pidana penjara dan mobilnya dirampas untuk negara. Hal itu terjadi saat usai sidang kasus penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Selasa (27/12).

Sidang dengan Hakim Ketua Mayasari Oktavia dan dua hakim anggota Sahida Ariayani dan Ni Nyoman Mei Melianawati. Terdakwa yang hanya ditemani istri yang dengan setia mendampingi setiap sidang. Sikap terdakwa juga tenang selama pembacaan putusan dibaca.

Namun kemudian sikap tenang terdakwa berubah ketika detik-detik akhir pembacaan putusan. Tampak terdakwa terlihat geram sambil menatap tajam majelis hakim. Setelah putusan dibacakan terdakwa langsung berdiri dan mencaci maki majelis hakim dengan kata-kata kotor dan umpatan kasar. Pengadilan dinilai tidak memberi rasa keadilan sehingga memutuskan hukuman cukup berat yakni 8 tahun pidana penjara dan mobil terdakwa dirampas untuk negara. ”Ini terlalu berat,” ujar terdakwa usai persidangan

Terdakwa menilai putusan tidak adil karena barang bukti yang dimiliki hanya dua paket dengan berat masing-masing 0,1 gram. Padahal menurutnya, ada terdakwa narkoba yang barang buktinya 0,4 gram hanya dipidana 10 bulan. Terdakwa mengaku hanya sebagai pemakai, sabu-sabu dibeli dengan cara tempel. Terdakwa sangat kecewa dengan putusan tersebut karena terlalu berat  dan merampas mobil Ferosa milik istrinya. ”Ini tidak adil sekali ini,” protesnya.

Terdakwa juga keberatan dengan sebutan residivis sebagai hal yang memberatkan. Padahal kasus narkoba yang juga menyeret dirinya terjadi bersamaan. Awalnya ditangkap Satnarkoba Polres Klungkung, karena tidak ditahan langsung ditangkap Satresnarkoba Polres Karangasem dengan kasus yang sama. “waktu ditangkap oleh polres klungkung saya dilepas, namun di karangasem ketangkap juga,” ungkapnya.

Pertimbangan hakim, hukuman berat tersebut karena terdakwa merupakan residivis. Saat ditangkap Satresnarkoba Klungkung, 22 Januari 2016 dengan dua paket sabu-sabu tidak dilakukan penahanan. Sunartawan dianggap pemakai  dan diancam dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak lama kemudian Satresnarkoba Polres Karangasem menangkap salah satu pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem yang menyebut barang haram tersebut dari Sunartawan. Dari hasil pengembangan Polres Karangasem ditemukan belasan paket sabu-sabu di rumah Sunartawan yang dikenal dengan pangggilan Procot  ini disebut pengedar dan diancam dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari proses hukum yang berjalan, Polres Karangsem lebih dulu menyelesikan berkasnya dan Pengadilan Negeri ( PN ) Amlapura, Karangasem menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Karena ada putusan PN Amlapura tersebut, PN Semarapura menyebut Procot sebagai residivis, sehingga divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan merampas kendaraan yang digunakan saat penangkapan.”Karena terdakwa ini residvis. Sebenarnya statusnya ini tepidana di Karangasem, dari putusan itu terdakwa termasuk residivis sehingga hukuman lebih berat dari yang pertama,” Jelas Mayasari Oktavia, usai persidangan. SUS-MB