Jembrana (Metrobali.com)-

Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan (KPK) Jembrana membantah adanya unsur politik terkait bantuan mesin yang dipermasalahkan kelompok nelayan Mina Benteng Perkasa di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

 Made Dwi Maharimbawa, Kadis KPK Jembrana, Kamis (16/1) saat dikonfirmasi mengatakan kelompok Mina Benteng Perkasa sudah mendapat bansos di tahun 2013, jadi tidak dibenarkan lagi menerima bantuan yang sama di tahun anggaran yang sama. Ia juga menegaskan bantuan tersebut tidak ada unsur politisnya. “Ini tidak ada unsur politiknya. Itu karena yang bersangkutan sudah menerima bantuan, sehingga tidak boleh diberikan dalam waktu yang sama, karena bisa menjadi masalah’ ujar Dwi Maharimbawa.

 Disinggung adanya informasi, kalau kelompok Purnama Sari yang dalam realisasi mendapatkan bantuan mesin dari TA 2013, juga pernah mendapatkan bansos senilai Rp.5 juta di tahun yang sama, dibantah Kadis Dwi Maharimbawa. “Itu tidak benar, kalau sudah pernah dapat, jelas kami tidak berani memberikan bantuan lagi. Nanti jadi masalah, terus kami yang disalahkan” imbuhnya.

 Lanjut, namun, jika bantuan yang diterima itu berbeda tahun anggarannya, masih diperbolehkan.

 Ia mencotohkan kelompok nelayan di Yeh Kuning dan Melaya. “Tahun 2012 dapat, tahun 2013 ini diperbolehkan, karena tahun anggarannya berbeda dan bantuan itu di SK-kan” jelasnya.

 Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pengalihan dalam bantuan tersebut. Pasalnya kelompok Mina Benteng Perkasa tidak tercantum dalam SK sebagai penerima bantuan mesin perahu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kelompok Mina Benteng Perkasa  protes lantaran bantuan mesin dialihkan ke kelompok Purnama Sari. Padahal kelompok itu tidak diusulkan dalam musyawarah desa. Namun dalam realisasi, kelompok yang menerima bantuan mesin malah kelompok Purnama Sari. MT-MB