Foto: Putu Agus Putra Sumardana S.H., tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Klungkung (Metrobali.com)-

Tokoh muda Klungkung Putu Agus Putra Sumardana S.H., mendukung dan mengapresiasi langkah serta kebijakan pengadaan ogoh-ogoh dilarang pada saat hari Pengerupukan namun akan dilombakan pada HUT Pemprov Bali pada Sabtu tanggal 18 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Desa Adat se-Bali. Total hadiah yang akan diberikan mencapai miliaran rupiah.

“Lomba ogoh-ogoh ini adalah solusi Pemprov Bali tetap mengapresiasi dan mewadahi kreativitas generasi muda atau STT di Bali. Ini patut kita dukung dan apresiasi serta tentu bisa mengobati juga kekecewaan STT,” kata Agus, Selasa (24/3/2020).

Tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini tak menampik memang adanya pelarangan pengarakan ogoh-ogoh guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan generasi muda, para Sekaa Teruna Teruni (STT) di Bali.

Namun wajib disadari bersama bahwa langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak yakni menyelematkan masyarakat Bali dari potensi terpapar virus mematikan Covid-19 ini.

Pelarangan pengarakan ogoh-ogoh memang akan menimbulkan kekecewaan di STT, namun ini demi kebaikan bersama. Apalagi dari informasi dan fakta di sejumlah negara bahwa generasi milenial rentan jadi media penyeberan Covid-19. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” kata Agus.

Menurut Agus yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati ini selain dengan adanya lomba yang diadakan Pemprov Bali bisa  juga disiasati dengan membuat video tampilan ogoh-ogoh tanpa diarak yang mana nantinya bisa diperlombakan melalui sarana sosmed misalnya. Hal ini tidak akan mengurangi makna kreativitas dari pembuatan ogoh-ogoh itu sendiri.

“Saya harapkan tokoh adat, bersama aparat desa  juga terus memberikan pemahaman kepada para STT. Jangan ada yang nekat mengarak ogoh-ogoh padahal sudah dilarang,” harap Agus yang juga advokat muda ini.

Lomba Ogoh-ogoh Sambut Hari Jadi Provinsi Bali

Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (23/3) dalam keterangan persnya mengungkapkan Gubernur Bali mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942.

Gubernur Bali mengapresiasi karya anak muda Bali yakni dengan kreasi Ogoh-Ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga Pengarakan Ogoh-Ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan.

“Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas bagi para Yowana dan Krama Bali,” ujarnya.

Gubernur Bali sangat memahami kondisi ini. Namun Kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia.

Sehubungan dengan itu, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan Festival / Parade Ogoh-Ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.

Adapun format penyelenggaraan Festival /Parade Ogoh-Ogoh se-Bali sebagai berikut. Pertama, Penilaian Ogoh-Ogoh dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota ke masing-masing Desa Adat.

Kedua, Waktu penilaian awal bulan Agustus 2020. Ketiga, Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian. Keempat, tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan Petunjuk Teknis.

Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan secara serentak di semua Desa Adat se-Bali pada hari Sabtu, (Saniscara Umanis, Tolu), tanggal 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai.

Pengarakan diiringi dengan Gamelan Bali. Tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman). Pengarak Ogoh-Ogoh wajib menggunakan busana adat Bali. Pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Tim Penilai Kabupaten/Kota menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III.

Juara I di masing-masing Kabutapen/Kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali.

Juara II dan Juara III di masing-masing Kabutapen/Kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh Bupati/Walikota.

Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 50 Juta, Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35 juta, dan, Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25 juta. (dan)