Dikawal Satu Pleton Dalmas, Eksekusi Tanah Lancar
Jembrana (Metrobali.com)-
Dengan dikawal satu pleton anggota Dalmas dari Polres Jembrana, eksekusi tanah (lahan pertanian) seluas 23 are di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara Senin (21/12) berjalan lancar.
Dari Informasi, tanah seluas 23 are itu terdiri dari dua sertifikat (11 are dan 12 are). Tanah tersebut diketahui milik anak dan bapak (orang tua), I Made Ratnawa (termohon I) dan I Ketut Miliadi (termohon II) asal Kelurahan Sangkaragung.
Dua sertifikat tanah tersebut oleh termohon dijadikan jaminan pinjaman disebuah bank swasta. Namun dalam perjalanannya termohon tidak mampu melakukan kewajibannya. Sehingga pihak bank memutuskan untuk melakukan lelang.
Dalam lelang tersebut pihak pemohon Ida Bagus Putu Sumantri asal Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar diputuskan sebagai pemenang lelang. Namun dalam perjalanan waktu pihaknya kesulitan untuk memanfaatkan tanah tersebut. Pasalnya pemilik lama (termohon) selalu menghalangi, bahkan saat pemohon datang ke lokasi tanah, pihak termohon kerap menghadangnya dengan membawa sabit.
Akan kondisi tersebut pihak pemohon kemudian melayangkan permohonan eksekusi terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, yang sempat mengikuti esekusi tanah tersebut mengatakan kalau pihaknya tidak terlalu tahu duduk masalah terkait dengan pihak bank. Namun menurutnya pihaknya menerima permohonan eksekusi dari pemohon tertanggal 10 Juni 2015, yang baru diregistrasi ke PN Negara tertanggal 7 Oktober 2015, dengan perkara no 4/Pen.Pdt Eks/2015/PN Negara.
Dalam permohonanya, pihak pemohon juga menyertakan risalah dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dengan nomor 162/2012, tertanggal 13 Desembern 2012.
“Kami hanya melangsungkan eksekusi sesuai dengan permohonan pemohon” terangnya, Senin (21/12).
Terkait ketidak hadiran termohon, menurutnya memang tidak ada keharusan. “Kecuali tidak ada persetujuan dari pihak pemohon, baru eksekusi bisa batal” ujarnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.