Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Polda Bali, Rabu(24/3) melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih IWM ke Kejari Denpasar. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dan IA Sulasmini. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto pada wartawan menjelaskan tesangka IWM disangka disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. “Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,”tegas Luga Harlianto.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitasnya oleh JPU. Adapun barang bukti yang dilimpahkan diantaranya kain kamen warna merah, dompet dan beberapa surat.

“Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,”sambung Luga Harlianto.
Ditambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, kejaksaan lebih dulu melakukan tes swab pada IWM. “Hasil swabnya negative sehingga bisa langsung kita bawa ke rutan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan,”imbuh Luga.
Sementara itu, kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Nanti kami akan ajukan permohonannya ke kejaksaaan,”ungkapnya. (NT)