Dahlan Iskan12

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan pengembangan sembilan unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau proyek geothermal PT Pertamina (Persero) sudah mulai dikerjakan.

“Dengan berbagai terobosan, 9 proyek geothermal itu sudah jalan semua. Tahapannya ada yang sedang menggali sumur, ada yang sudah selesai, ada juga yang tinggal melanjutkan pada tahap operasional,” kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Dahlan, meskipun sampai saat ini belum ada kecocokan harga jual listrik dengan PT PLN (Persero), namun patut disyukuri bahwa proyek tersebut sudah dalam pengerjaan.

 Lokasi panas bumi tersebut adalah PLTP Sungai Penuh Unit 1 dan 2 di Jambi 2 x 55 MW, PLTP Hululais Unit 1 dan 2 di Bengkulu 2 x 55 MW, PLTP Kotamobagu Unit 1, 2, 3 dan 4 di Sulut 4 x 20 MW.

Selanjutnya, PLTP Lumut Balai Unit 1, 2, 3, dan 4 di Sumsel 4 x 55 MW, Ulubelu Unit 3 dan 4 di Lampung 2 x 55 MW, Kamojang Unit V di Jabar 1 x 30 MW, Karaha Unit 1 di Jabar 1 x 30 MW, dan Lahendong Unit V dan VI di Sulut 2 x 20 MW.

“Jadi semuanya jalan. Saya “happy” bahwa geothermal yang dulu macet kini jalan semua. Tidak mungkin listriknya menyala, kalau proyek geothermal tidak selesai,” tegas Dahlan.

Menurutnya, dengan berjalannya proyek geothermal tersebut akan menghasilkan sekitar 1.000 MW, yang masing-masing proyek penyelesaiannya diperkirakaan selesai sesuai target.

Proyek geothermal dengan investasi sekitar Rp15 triliun itu sempat mangkrak karena harga jual yang belum kunjung mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Dirut PLN Nur Pamudji mengatakan PLN dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sudah menyepakati pokok-pokok perjanjian (head of agreement/HOA) harga uap dan listrik panas bumi.

Proses HOA tersebut merupakan tahapan sebelum amandemen jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).

Sesuai HOA, harga uap di lokasi Sungai Penuh dan Hululais disepakati 7 sen dolar AS per kWh.

Sementara, harga listrik di delapan lokasi disepakati antara 8,4 – 11,6 sen dolar AS per kWh. AN-MB