bupati eka (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Berliburnya bupati Tabanan Eka Wiryastuti di negara Jepang dipenghujung akhir tahun 2014 mengundang tanya. Pasalnya, kepergian anak mantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yakni I Nyoman Adi Wiryatama ini, apakah sudah mengantongi ijin dari pimpinannya yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Atau main selonong boy layaknya masyarakat biasa?

Dikonfirmasi kepada Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menegaskan, jika para pejabat atau pimpinan wilayah seperti Kepala daerah di kabupaten/kota dan atau Gubernur yang hendak pergi keluar negeri wajib meminta persetujuan kepada pimpinannya masing-masing, bahkan berlibur sekalipun tetap harus meminta ijin.

“Para pejabat yang keluar negeri atau keluar daerah ya tentu tidak bisa tidak dia harus mendapatkan ijin dari pimpinan dia, kalau Bupati/Walikota ya ke pimpinannya yaitu siapa Gubernur, kalau Gubernur pimpinannya dia siapa tentu Presiden melalui Mendagri,” tegasnya ditemui di Denpasar, Selasa (30/12).

Ditanya lebih jauh, apakah pihaknya mengetahui jika Bupati Tabanan Eka Wiryastuti pergi berlibur ke Jepang di penghujung tahun 2014. Dengan lugas Sudikerta menjawab tidak mengetahuinya.

“Masak saya nggak tahu karena tidak ada laporan. Mesti harus diketahui oleh pimpinan, jelas donk Gubernur harus mengetahui para kepala daerah yang pergi keluar negeri, harus persetujuan beliau kok,” kata mantan Wakil Bupati Badung ini.

Dijelaskannya, meski hanya berlibur para pejabat atau pimpinan wilayah atau birokrasi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinannya. “Kalau Walikota/Bupati ke Gubernur, Gubernur ke pusat dalam hal ini Mendagri, tetap harus ada ijinnya tidak boleh nyelonong gitu, nggak boleh ada etikanya,” imbuhnya.

Hal ini dalam rangka untuk menjaga keamanan. Karena jika terjadi sesuatu di wilayahnya, menurut Sudikerta siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban nantinya. Ditambahkannya, kini sudah ada UU yang terbaru yang mengatur etika kinerja para Kepala Daerah tersebut.

“Sekarang UU baru ada disana, cuma saya belum membaca secara detil, sanksinya apa mari kita tunggu saya akan baca UU barunya. Jadi tidak bisa semena-mena walaupun jadi kepala daerah di kabupaten/ kota atau di provinsi ggak bisa seenaknya saja menjalankan tugas dalam hal liburan itu, tidak bisa semena-mena jadi harus mendapatkan persetujuan dan ijin dari pimpinan,” tandasnya.

Prosesnya sendiri bisa memakan waktu dari satu hari hingga paling lama satu minggu. Namun jika kelengkapan administrasi pejabat yang mengajukan ijin tersebut lengkap, maka menurutnya tak perlu berlama-lama lagi.

Sudikerta mengingatkan, jika era Presiden Joko Widodo telah menghimbau kepada para Kepala Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.

“Apalagi sekarang Presiden menghimbau untuk jangan berhura-hura lakukanlah efisiensi,” pungkas dia.SIA-MB