pelaku diapit Kasat Reskrim Polres Jembrana dan anggota buser

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian Putu Wisada (33) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (5/1) kemarin diamankan di Polres Jembrana. Pasalnya pelaku telah melakukan pencurian hingga 10 kali sejak enam bulan lalu di toko bangunan UD Arsa milik Dewa Komang Ardiasa (40), dari desa yang sama.

Dari rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan belasan jenis barang curian, diantaranya satu mesin gergaji keramik, dua buah mesin gerinda, satu palu, satu kikir besi, dua rol kabel antena, dua rol kabel listrik, satu set slang regulator, satu buah regulator, empat pitingan lampu, satu rol kawat jaring, satu hadset, satu buah laptop, satu buah PS-2, dua buah stik PS, satu layar monitor dan dua kamera digital merk Nikon. Kini pelaku diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Rskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, dikonfirmasi Selasa (6/1) membenarkan penangkapan pelaku.

Dari hasil introgasi, Selain mengambil belasan barang, disetiap aksinya pelaku juga mengambil uang milik korban yang disimpan di laci meja hingga mencapai Rp.20 juta. Pasalnya besaran uang yang diambil bervariasi, mulai Rp.1 juta sampai Rp.3 juta, dan sudah habis buat makan sehari-hari.

Menurut Setiajaya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang hendak menjual monitor komputer dengan harga Rp.200 ribu. Karena dinilai janggal dan mencurigakan, pihaknya kemudian melakukan lidik. Apalagi sebelumnya korban mengaku sering kehilangan barang dan uang, termasuk terakhir kehilangan monitor komputer dan laptop, namun urung dilaporkan.

“Salah satu anggota kemudian memancingnya dengan berpura-pura ingin membeli. Setelah tersangka datang, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya” terangnya.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapatkan belasan jenis barang. “Ada belasan item barang yang kami temukan. Barang-barang yang belum sempat dijual langsung kami amankan sebagai barang bukti” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam toko setelah menjebol genteng dan asbes atap toko. Namun sebelumnya dia memanjat tembok pagar kemudian naik ke atas atap toko melalui tumpukan keramik di gudang terbuka di belakang toko.

Untuk mengelabui pemilik toko, disetiap selesai melakukan aksinya, tersangka selalu menutup kembali asbes atap toko hingga seperti semula.

Kini tersangka dan barang bukti diamnakan di Polres Jembrana. tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB

activate javascript