foto-surya-berjalan-bersama-ribuan-massa
Buleleng, (Metrobali.com)-
Bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Buleleng 2017 yang maju melalui jalur perseorangan, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya yang dikenal menggunakan nama jargon SURYA dengan tegas menolak keputusan KPU Buleleng yang menyatakan paket SURYA tidak lolos verifikasi faktual syarat dukungan KTP. Keputusan gagalnya paket SURYA ini melalui rapat  Pleno KPU Buleleng, Jumat (21/10) disekretariat KPU Buleleng.
Melalui pleno KPU Buleleng, syarat dukungan yang lolos verifikasi hanya 21.363 KTP. Kurang 235 KTP dari syarat dukungan verifikasi faktual minimal 21.598 KTP. Sebelumnya pada verifikasi faktual tahap pertama, SURYA hanya mampu meloloskan dukungan KTP sebanyak 18.685. Artinya syarat ambang batas minimal sebanyak 40.283 tidak terpenuhi karena pencapaiannya hanya sebanyak 40.048 dukungan KTP.
Usai Pleno KPU, Dewa Nyoman Sukrawan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan KPU tersebut. Alasannya disamping KPU telah melanggar PKPU juga banyak pendukungnya yang masih belum diverifikasi faktual oleh KPU serta adanya banyak pelanggaran lainnya pada verifikasi faktual berlangsung.
”Kami menolak dan menggugat keputusan KPU. Kami melayangkan gugatan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng. Kalau mentok, kami lanjutkan ke Bawaslu Bali dan Pusat, malahan hingga ke dewan kehormatan KPU serta ke MK dan juga PTUN” ujarnya menegaskan.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku kendatipun keputusannya itu digugat oleh SURYA, namun sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2016, tahapan Pilkada tetap berlangsung.”Kami tetap melanjutkan tahapan Pilkada dari membuka kembali pendaftaran bakal Paslon melalui jalur partai politik dari tanggal 22-23 Oktober 2016. Mengingat hanya baru satu Paslon yang ada yakni Paslon incumbent PAS-Sutjidra. Setelah membuka pendaftaran, selanjutnya tanggal 24 Oktober 2016 dilakukan penetapan Paslon” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslih Buleleng, Ni Ketut Ariyani mengatakan terhadap gugatan yang akan dilayangkan bakal Paslon SURYA ke Panwaslih Buleleng terkait keputusan KPU, hal itu memang sudah sesuai prosedur dan pihaknya mengapresiasi sikapnya itu.”Kami akan menerima keberatan dan gugatan bakal Paslon SURYA terhadap hasil pleno KPU. Dan ini memang sudah sesuai dengan aturan yang ada” ujarnya.
Namun demikian, ujar Ariyani pihaknya sudah menandatangani keputusan Pleno KPU, karena proses verifikasi faktual sudah berjalan sesuai dengan tahapan.”Yang jelas, kalau gugatan SURYA masuk ke Panwaslih, maka akan diproses dan ditindak lanjutinya” tandasnya. GS-MB