Karangasem ( Metrobali.com )-

Pembahasan Ranperda Pinjaman Daerah dipending. Ini karena keluarnya Ranperda tersebut dipermasalahkan sebagian anggota Pansus seperti Pandu Prapanca Lagosa. Pandu menilai kalau keluarnya Ranperda ini terkesan menyandra wakil rakyat Karangasem untuk menyetujui. Karena sebelum diajukanya Ranperda Perubahan tentang Perda Pinjaman Daerah ini pihak eksekutif telah menandatangani MoU dengan pihak PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Padahal MuO tersebut tanpa diketahui Dewan.

Parahnya lagi MoU yang ditandatangi tersebut berbeda dengan Perda Pinjaman Daerah yang keluar dan disetujui Dewan yakni Perda 26 tahun 2011.  Di sana ada besaran pinjaman yang berbeda tercantum dalam pinjaman tersebut. Pada Perda total pinjaman sebesar Rp 98 miliar lebih, namun pada MoU sebesar Rp 95 miliar. Dengan demikian Perda yang dibahas Dewan sebelumnya berarti gugur. Akhirnya eksekutif mengajukan Ranperda Perubahan perda tersebut.

Hal inilah yang dinilai sebagian Dewan sebagai bentuk penyandraan anggota dewan Karangasem. Karena dewan terkesan dipaksa untuk menyetujui Ranperda tersebut yang sudah sesuai dengan MoU dengan PIP. Pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membagun Pasar Karangasem dan RS Karangasem.

Pandu sendiri mengakui kalau cara membagun daerah dengan pinjaman seperti ini kurang pas untuk Karangasem. Karena nantinya APBD Karangasem akan terkuras untuk mencicil hutang. Sesuai estimasi dengan pinjaman sebesar itu, Karangasem wajib mencicil bunga dan pokoknya sebesar Rp 25 miliar per tahun.

Selaian itu, kata Pandu hutang pinjaman ini juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah selanjutnya. “Jelas hutang ini akan di wariskan ke Bupati berikutnya. Bisa bisa penganti pak Geredeg pengeng mikirin hutang,” ujar Pandu. Pihaknya berharap Karangasem membagun disesuaikan dengan kemampuan daerah. Seperti yang dilakukan pada jaman Bupati Karangasem I Gde Sumantara AP. Saat itu pembagunan rumah sakit dilakukan secara multi years dengan dianggarkan secara bertahap setiap tahun. “Tahap pertama 5 M, tahap kedua Rp 5 M sudah langsung bertingkat, tidak harus sekali jadi,” ujar pria yang juga anggota pansus PIP tersebut selasa ( 25/9). SUS-MB