Denpasar (Metrobali.com)-

 Setelah grasi terpidana 20 tahun penjara kepemilikan mariyuana, Schpelle Leigh Corby dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, giliran terpidana mati yang tergabung dalam kelompok “Bali Nine”, Andrew Chan yang mengajukan grasi. Pengajuan grasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Amser Simanjuntak.

“Benar, kami telah menerima permohonan itu pada 11 Mei 2012 lalu. Kami juga sudah memprosesnya,” kata Amser saat ditemui di PN Denpasar, kamis 14 Juni 2012. Sebagaimana dikatakan Kepala Lapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, dalam satu kesempatan bahwa permohonan grasi itu diajukan Andrew kepada SBY untuk dibebaskan dari hukuman mati. Terpidana mati asal Australia itu berharap memiliki kesempatan hidup dan mengubah diri.

“Ini didasarkan pada usia Andrew Chan,” kata Wiratna secara terpisah. Permohonan grasi diajukan Andrew pada batas waktu terahir pengajuan permohonan grasi yakni, Kamis 10 Mei 2012. Andrew Chan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 14 Februari 2006 dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 20 April 2006, juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) setelah rapat musyarawah hakim yang diketuai Iskandar Kamil SH pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006.

Ketika itu, Iskandar mengatakan terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine” itu pantas mendapat hukuman mati karena tindak pidana narkotika membahayakan negara dan rakyat Indonesia. BOB-MB