Jakarta, (Metrobali.com)-

Anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bernama Mustofa mengakui bahwa dirinya diminta oleh Gubernur Sumut untuk melayani tim OC Kaligis saat berada di Medan.

“Saya pernah disuruh antar mereka, saya layani mereka sebagai tamu,” kata Mustofa di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Mustofa hari ini diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Gerry yaitu anak buah OC Kaligis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mustofa datang ke KPK ditemani oleh pengacaranya Razman Arief Nasution yang juga menjadi kuasa hukum Gatot dan istrinya Evi Susanti.

“Saya karena ini teman beliau (Gatot), saya otomatis saja, banyak selalu teman teman pribadi Pak Gatot yang tidak ada hubungan dengan pemerintahan,” ungkap Mustofa.

Namun, ia mengaku tidak tahu mengenai kasus yang sedang diusut KPK saat ini.

“Tentang yang dipermasalahkan sekarang saya tidak tahu, cuma ketika mereka ke Medan saya yang mengurusi tim pengacara, termasuk OC Kaligis, tapi jarang, tidak pernah mengurus ‘entertainment’,” tambah Mustofa.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. AN-MB