restaurant

Badung (Metrobali.com) –

Aksi melanggar aturan marak terjadi di Badung. Bahkan dilakukan oleh pengusaha asing. Terbaru dilakukan oleh Andrew Jhon Campbell Stanway. Tidak hanya membangun restoran tanpa izin, bule asal Australia tersebut diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen lahan tempat dia mendirikan restoran yang telah diberi nama restoran Mrs. Sippy.

Restoran ini sendiri beralamat di Jalan Petitenget, Gang Gagak nomor 8 Kerobokan. Dugaan pelanggaran Niat Wayan Dharmayasa yang ingin mengembangkan usaha di tempat yang sama. Namun, ketika sedang memproses perizinan, Andrew Campbell dan Rosita sudah membangun terlebih dahulu tanpa izin.

Rosita adalah nomine dari Andrew Campbell. Pihak Andrew sendiri mengklaim ada proses serah terima dari pihak Wayan Dharmayasa kepada Rosita. “Kami sudah melakukan pengecekan ke notaris ternyata lahan tersebut masih atas nama Wayan Dharmayasa, tapi anehnya kok Andrew dan Rosita sudah membangun di atas lahan tersebut padahal tidak ada berkas serah terima atau jual beli antara kedua belah pihak,” kata Joseph Remi selaku perwakilan Wayan Dharmayasa Selasa (28/6/2016).

Tidak berhenti sampai di sana, pihak Wayan Dharmayasa kemudian melaporkan persoalan ini kepada Satpol PP Kabupaten Badung untuk mengetahui proses perizian pembangunan restoran tersebut. Dari proses ini diketahui ternyata restoran ini berdiri tanpa izin.

Pihak Satpol PP Badung kemudian memanggil para pihak termasuk perwakilan Andrew Campbel pada 8 Juni 2016 lalu. Karena belum mengantongi izin, Satpol PP kemudian menerbitkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan restoran tersebut. Jika surat peringatan diabaikan maka satpol PP akan melakukan penyegelan. Namun sayang, peringatan Satpol PP Badung ini tidak diindahkan pihak Campbell dengan terus melanjutkan pembangunan restoran.

“Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata mereka masih melanjutkan pembangunan restoran,” kata Joseph. Karena itu pihaknya meminta kepada satpol PP Badung agar mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan Restoran Sippy.

“Kami berharap satpol PP badung tegas untuk melakukan penyegelan karena jelas-jelas pihak Andrew Campbell melawan hukum dengan mengabaikan peringatan satpol PP Badung,” kata Joseph.

Dipolisikan

Atas kondisi ini Pihak Wayan Dharmayasa kemudian melayangkan somasi (teguran hukum) kepada sejumlah pihak pada 10 Juni 2016. Yaitu kepada Rosita, Andrew Campbell, Widy yang disinyalir sebagai pihak yang menghubungkan pihak Andrew dan Notaris. Kemudian pihak terakhir yang disomasi adalah Ni ketut Alit Astari selaku Notaris. Kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak Rosita.

Dalam Somasi ini pihak Wayan Dharmayasa meminta kepada para pihak ini untuk menunjukan akta asli dan surat serah terima atas lahan tempat berdirinya restoran dengan batas waktu 3 kali 24 jam. Namun sampai batas waktu yang diberikan para pihak ini tidak memberikan tanggapan sehingga pihak Wayan Dharmayasa melayangkan laporan resmi ke Polsek Denpasar Selatan. “Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polsek denpasar Selatan dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” kata Joseph. JAK-MB