Maqdir Ismail

Jakarta (Metrobali.com)-

Magdir Ismail selaku anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta menyatakan bahwa sekitar 500 simpatisan peserta pilpres nomor urut satu telah menyiapkan bukti untuk menguatkan dalil-dalil pemohon di Mahkamah Konstitusi.

“Sebanyak 500 orang telah menyiapkan bukti yang akan dibawa ke MK. Dengan bukti ini bisa menjawab bahwa permohonan kami bukan cerita fiksi saja,” kata Magdir, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).

Menurut dia, bukti yang akan diajukan berupa formulir C1, formulir DA1, Formulir DB1 dan beberapa bukti lain yang mencapai ribuan jumlahnya.

Ada kemungkinan bukti yang diajukan itu lebih banyak daripada yang dimiliki KPU pusat sendiri, katanya.

Terkait saksi yang diajukan, Magdir berkeinginkan menghadirkan saksi dari 55.485 TPS bermasalah, namun susah merealisasikannya karena waktu yang diberikan MK sangat terbatas.

Dia juga menegaskan bahwa inti dari permohonannya adalah meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).

Jika mahkamah berpendapat lain, kata Magdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah.

Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPS telah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.

“Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU,” ungkap Magdir.

Pihak Prabowo menyatakan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena ada kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.

Untuk membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara, Maqdir mengungkapkan pihaknya siap menghadirkan bukti dokumen C1 di 52.000 TPS yang diperoleh sesuai aturan hukum dan etika berdemokrasi.

Tim Hukum Prabowo-Hatta ini juga menndalilkan adanya penggelembungan suara sebanyak 1,5 juta untuk pasangan nomor urut dua dan pengurangan 1,2 juta suara untuk pasangan nomor urut satu.

Magdir juga mengungkapkan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU terkait berubah-ubahnya keputusan KPU mengenai jumlah pemilih dalam DPT yang hingga tiga kali. AN-MB