DPRD Kabupaten Tabanan akhirnya memberikan persetujuan terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif

Tabanan (Metrobali.com)-

Setelah sempat menunda dengan pertimbangan skala prioritas, Panitia Khusus (pansus) II dan III DPRD Kabupaten Tabanan akhirnya memberikan persetujuan terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif. Keempat rancangan aturan itu meliputi rancangan perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Izin Gangguan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesepakatan dari kedua pansus itu disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/6). Dengan kesepakatan yang disampaikan kedua pansus itu, enam rancangan aturan yang diprakarsai Pemkab Tabanan siap untuk dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan.
Seperti disampaikan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani selaku juru bicara dalam sidang tersebut, pihaknya sudah mengkaji serta meminta masukan dari kementerian terkait dua aturan yang diusulkan pihak eksekutif tersebut. Yakni ranperda tentang Sat Pol PP dan PPNS.
“Kami sepakat dan setuju untuk menetapkan kedua ranperda itu menjadi perda. Sehingga bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya dalam penegakan perda dan perbup,” ujar Omardani.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan catatan kepada Pemkab Tabanan selaku eksekutor dari rancangan aturan yang diajukan tersebut. Adapun beberapa catatan itu di antaranya meminta eksekutif untuk segera menginventaris perda yang memuat ketentuan sanksi pidana dan menyiapkan tenaga PPNS sesuai kebutuhan. “Agar penegakan aturan dapat berjalan. Serta mengkaji secara cermat SKPD pelaksana perda yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi,” katanya.
Ditambahkan, peran Satpol PP dan PPNS sangat vital dalam membantu mendongkrak PAD, maka Pemkab harus lebih memperhatikan fasilitas dan peningkatan kualitas serta kesejahteraan anggota Sat Pol PP dan PPNS sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Dalam hal pengusulan pengangkatan dan pemberhentian dan mutasi PPN agar lebih mengedepankan aspek teknis dan yuridis sesuai ketentuan aturan dan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Demikian halnya dengan pandangan Pansus III yang mendapat jatah mengkaji ranperda Izin Gangguan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pansus yang diketuai I Putu Eka Putra Nurcahyadi ini sepakat agar kedua rancangan aturan itu ditetapkan sebagai perda.
“Karena dua rancangan aturan itu sudah memenuhi kriteria pembentukan aturan daerah seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membacakan laporan pansus yang dipimpinnya dalam sidang tersebut.
Namun yang terpenting, sambungnya, kesiapan dari Pemkab menjalankan seluruh aturan yang telah mendapatkan pengesahan sebagai perda. Sehingga kedua aturan tersebut mampu menjadi pedoman dalam penertiban izin baik izin gangguan dan izin lingkungan serta yang lainnya.
“Izin inilah yang menjadi pengendali, layak atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan beroperasi. Sehingga pembangunan Tabanan yang berwawasan lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara, sambung dia, dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemkab diharapkan segera mendelegasikan kewenangan dalam bidang perizinan kepada SKPD terkait. Serta segera menyiapkan perangkat pendukung teknologi informasi untuk menyelenggarakan proses pelayanan perizinan agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat sehingga efektif dan efisien.
“Kehadiran dua aturan ini juga hendaknya segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mereka mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” pungkas Eka. Bupati
Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan pihaknya selaku pemrakarsa empat ranperda tersebut mengucapkan apresiasinya atas kajian yang telah dilakukan kedua pansus. “Kita sama-sama berharap kedua perda tersebut betul-betul menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan,” ujar Bupati Eka dalam sambutannya.
Selain menanggapi laporan kedua pansus, Bupati Eka juga menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014. Secara singkat dikatakan, pelaksanaan APBD 2014 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tentunya kita patut berbangga dan bersyukur karena komitmen kita telah mampu menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.‎ EB-MB