Sambangi RS Sumber Waras, Fadli Zon minta pemerintah Provinsi DKI verifikasi fisik

Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai berkeliling di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin. (www.antaranews.com/Alviansyah Pasaribu)
Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta memverifikasi guna mencocokkan antara dokumen dan fisik terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Saya kira di sini mestinya ada tim verifikasi dari Pemprov terlebih dahulu karena dari RS Sumber Waras sudah menyampaikan. Harusnya dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada tim verifikasi yang mengecek semua dokumen dan realitas di lapangan,” kata dia, usai berkeliling RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4).

Wakil ketua DPR itu menjelaskan verifikasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat diperlukan untuk mengecek lokasi sebenarnya dari lahan RS Sumber Waras yang dibeli pemerintah.

Dia mengatakan, lokasi lahan RS Sumber Waras yang terletak di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, bukanlah milik pemerintah Provinsi DKI. Sementara lahan yang sudah dibeli berada di kawasan Tomang –juga di Jakarta Barat– dan tidak ada akses jalan karena tertutup rumah penduduk.

“Memang secara dokumen disebut (RS Sumber Waras) di Jalan Kyai Tapa, tapi secara fisik saya melihat ini memang lahan yang dibeli pemerintah Provinsi DKI itu bukan di Jalan Kyai Tapa,” kata dia. Antara data di dokumen dengan fakta di lapangan berbeda.

“Karena (jalan) masuknya dari Kyai Tapa, itu hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama dengan RS Sumber Waras yang dimiliki Yayasan Kesehatan Sumber Waras,” kata dia.

“Ini berbeda kepemilikan. Yang di Jalan Kyai Tapa ini bukan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Milik pemprov itu, berdasarkan gambar masuk ke Tomang. Itu dua sertifikat,” kata dia.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan verifikasi fisik melihat di mana lokasinya. Mungkin itu yang tidak dilakukan sehingga hanya melihat dokumen,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Diapun menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait proses hukum pembelian lahan RS Sumber Waras dan menyerahkannya kepada pihak yang lebih berwenang.

Kasus penjualan lahan RS Sumber Waras ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemuka setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 soal pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada 2013 sebesar Rp564,3 miliar.

Namun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, menilai pemerintah provinsi justru diuntungkan dalam pembelian tanah dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras karena pemilik menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya lebih rendah dari harga pasar.

Secara terpisah, dia enggan berkomentar tentang hal-ihwal jual-beli tanah untuk RS Sumber Waras itu.

“Semua sudah jelas, jadi nggak usah ngomong itu lagi, ya,” kata lelaki yang kerap disebut Ahok itu.  Sumber : Antara