Denpasar, (Metrobali.com)

Sidang kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan terdakwa pengusaha Zainal Tayeb kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim penuntut umum atas pleidoi tim penasihat hukum terdakwa (replik jaksa),Selasa (23/11). Pada sidang lanjutan di gedung Kejari Badung secara online ini, terdakwa bisa hadir secara langsung setelah kondisinya kesehatannya membaik.

Selain itu, sebelum sidang, Zainal juga kedatangan I Nyoman Subanda, akademisi Undiknas, Denpasar, Donal Bagiada, semeton sehobi Bali dan tokoh sepiritual Jro Mangku Putera. “Kebetulan saya juga pengamat sosial politik di Bali sehingga saya sering berinteraksi dengan tokoh, pejabat publik,”kata Subanda menjawab pertanyaan wartawan.

Sebagai bagian dari wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat kiprah, sepak terjang, dan fenomena sosial yang dialami  Zainal Tayeb tak lepas dari perhatiannya. Ada yang menarik sambung Subanda selama proses sidang. Pertama, proses pengadilan itu bukan hanya melihat benar dan salah. Ada sensitifitas dari penegak hukum. Ada kepedulian dan pertimbangan lain, seperti pertimbangan meringankan dan memberatkan. “Itu harus diperhatikan oleh penegak hukum tidak hanya hitam putih. Saya tidak mencampuri urusan pengadilan dan substansinya secara hukum. Saya coba melihat proses ini dari perspektif sosial,”beber Subanda.

Subanda menambahkan perkara ini perdata, tidak ada unsur penipuan atau pidana. Kalau perdata selesaikan di perdata. Kalau toh ada efek pada pidana, perdatanya harus diselesaikan dulu  tidak langsung pidana.  Selain itu, dalam perkara ini ada keterlibatan Yuri Pranatomo yang divonis bebas. Artinya yang dianggap melakukan penipuan dan persekongkolan itu tidak terbukti harusnya ini tidak diproses lagi tapi sekali lagi saya tidak mencampuri urusan hukim. “Saran saya, saya sangat setuju law inforcement ditegakkan. Tapi aspek kemanusiaan harus diperhatikan. Kemudian yang kedua ketokohan seseorang, niat baik, kontribusi, kooperatif segala macam harus dipertimbangkan untuk  meringankan seseorang di dalam menjatuhkan vonis,”imbuhnya.

Sementara Donal menambahkan telah mengenal Zainal Tayeb sejak 1997 lalu. “Saya secara pribadi berharap nanti vonisnya bebas, karena beliau orang baik, saya tidak yakin beliau menipu,”kata Donal.

Donal menambahkan, kedatanganya itu memberikan support pada Zainal yang menurutnya sosok dermawan, berjiwa menolong. “Pak Zainal tidak seperti itulah, mudah-mudahan diputus bebas sehingga semeton sehobi bisa berkumpul lagi seperti dulu,”harap Donal.

Zainal Tayeb dalam kesempatan itu, menyampaikan iklas atas ihwal musibah yang menimpa dirinya. Dia percaya bahwa  majelis hakim memahami penuh persoalan ini. Karenanya Zainal yakin majelis hakim mampu menuntaskan persoalan ini seadil-adilnya. “Yang mulia majelis hakim saya lihat dalam persidangan professional, bijaksana semoga putusan akhirnya memuaskan semua pihak,”harap Zainal Tayeb.

Adapun dalam repliknya, tim penuntut umum, Imam Ramdhoni dkk menegaskan tetap pada tuntutannya. Terdakwa Zainal Tayeb dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu yakni memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

“Mohon majelis hakim memutuskan menyatakan menolak pleidoi tim pembela terdakwa sebaliknya menerima dakwaan penuntut umum, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara pada terdakwa,”tegas tim penuntut umum. (SUT-MB)