Mangupura (Metrobali.com)-
Pajak hotel dan restoran (PHR) masih menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung. Karena itu, bersama wakil rakyat, Pemkab Badung berupaya mengelola dan memanfaatkan PAD tersebut bagi pembangunan infrastruktur sarana prasarana wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Demikian ditegaskan Bupati Badung A.A. Gde Agung, S.H., pada penyerahan penghargaan kepada wajib pajak terbaik Kabupaten Badung Tahun 2010, Jumat (9/12) di Puspem Badung. Turut hadir pada acara tersebut Ketua Komisi A DPRD Badung I Nyoman Satria, Sekda Badung Kompyang R Swandika, Ketua TP PKK Badung Nyonya Ratna Gde Agung, Ketua WHDI Badung Nyonya Ayu Sudikerta, Ketua Dharma Wanita Persatuan Badung Nyonya Rai Swandika, dan pimpinan SKPD Badung. Hadir pula perwakilan Dispenda Bali dan Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya.
Dijelaskan Gde Agung, dari total penerimaan pajak daerah sebesar 13 % diarahkan untuk pembangunan dan pelestarian nilai budaya serta pemberdayaan masyarakat pedesaan, dimana pengelolaannya disalurkan melalui 46 desa dinas, 120 desa adat dan  subak. Maisng-masing desa dinas memperoleh Rp 350 juta, desa adat kebagian Rp 150 juta, 546 banjar adat masing-masing Rp 10 juta, dan 210 subak masing-masing Rp 25 juta. “Kami tetap menyisihkan sebagian dana untuk pembangunan, penataan, dan pemeliharaan infrastruktur perdesaan dan ikut kepemilikan saham pembangunan jalan underpass,” tukas Gde Agung.
Disisi lain, sebesar 15 % hingga 22 % PHR Badung dikontribusikan kepada 6 kabupaten di Bali melalui Pemprov Bali untuk dimanfaatkan sebagai biaya promosi pariwisata, pelestarian budaya dan pengamanan wilayah. “Kami menerapkan konsep island management dengan pertimbangan Bali merupakan pulau kecil yang harus dikelola secara komprehensif,” ujar Gde Agung.
Terhadap asosiasi dan pemangku kebijakan pariwisata, Bupati Gde Agung member apresiasi atas kerja keras memelihara dan menjaga citra Bali selama ini. “Pajak yang telah dihasilkan dari investasi pengusaha asing maupun modal dalam negeri telah mampu menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta member multi player effect bagi sektor lainnya,” sambungnya seraya mengajak seluruh kalangan dunia usaha untuk terus membangun komitmen ‘respek’ terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta safe, clean, dan green dalam melaksanakan kegiatannya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, S.H., menjelaskan penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak daerah terbaik untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Esensi pemberian ‘reward’ ini adalah sebagai apresiasi Pemkab Badung kepada wajib pajak yang telah patuh melaksanakan peraturan perpajakan dan juga atas kontribusi besar dari wajib pajak kepada pendapatan daerah. “Dengan penghargaan ini berharap dapat memotivasi wajib pajak laiunnya yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakan daerah,” ujar Adi Arnawa didampingi Sekretaris Dispenda A.A. Arimayun.
Untuk kategori tingkat kepatuhan terbaik diraih Discovery Kartika Plaza Hotel (bintang 5), White Rose Hotel (bintang 4), Bali Mandara (bintang 3), Febri’s Hotel (non bintang), dan Le Jardin (vila). Disusul Biku Restoran (restoran), Dreamzone (hiburan), dan Ocean Spa (spa). Sedangkan kategori penyetoran pajak daerah terbaik diraih Conrad Bali (bintang 5), Harris Kuta (bintang 4), All Seasons Resort (bintang 3), Kuta Town House (non bintang), Mc Donald Jimbaran (restoran), Timezone Mall Galeria (Hiburan), dan Body Work II (spa).