Wow, Ganja 19 Kg dari Aceh hendak Diedarkan di Bali
Badung, (Metrobali.com) –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang besar dalam Operasi Antik 2017 yang dimulai sejak 9 Februari lalu. Terungkap 19,1 kg ganja yang dipasok dari Aceh. Jumlah itu belum termasuk narkoba jenis sabu – sabu yang beratnya mencapai ratusan gram.
Terungkapnya ganja asal Aceh ini berawal dari tertangkapnya Rizal Marta Wijaya (28) di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin No. 42 kamar no. 3 Banjr Geladak, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (18/2) pukul 02.00 Wita.
Dari tempatnya, polisi mengamankan barang bukti dua paket besar sabu – sabu dengan berat 298,91 gram brutto atau 296,45 gr netto, 12 paket kecil sabu seberat 7,82 gram brutto atau 6,14 gram netto. Total 14 paket sabu dengan 302,59 gram netto.
Selain itu, ditemukan buah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja dan 5 bungkus paket ganja seberat 576,85 gr netto, 1 unit sepeda motor vario, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah timbangan kiloan manual.
“Dia menyimpan dua paket besar sabu di dalam body depan sepeda motornya. Sedangkan, dua belas paket kecil sabu dan serpihan ganja disimpan didalam tas di dalam kamarnya. Dia mengaku semua barang bukti ini dibawa langsung dari Jember,” ungkap Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan, di Mapolda Bali, Kamis (23/2).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, pria asal Dusun Karanganyar RT/RW 001/015 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) ini mengaku seorang temannya bernama Sugeng Wiyano (32) sedang membawa 19,1 kg ganja menuju Bali.
Pada pukul 11.00 Wita, polisi berhasil meringkus Sugeng di seputaran Jalan Raya Denpasar -Gilimanuk persisnya di depan rumah makan Sumber Mulia Banjar Dinas Lumajang Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Dari tangan sopir truk asal Dusun Mulyoasri RT/RW 008/002 Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini polisi mengamankan barang bukti 5 paket besar ganja seberat seluruhnya 19,1 kilogram brutto. Barang haram sebanyak itu disimpan di dalam bak belakang yang ditutupi terpal.
“Tersangka pertama (Rizal – red) menitip ganja itu untuk diseberangkan dari Banyuwangi sampai Denpasar,” terang Ruddy.
Dijelaskan, mantan Kapolsek Penjaringan Polda Metro Jaya ini, ganja sebanyak itu dibawa dari Aceh dengan jalur darat yang tujuan untuk diedarkan di Bali.
“Ganja ini dibawa langsung dari Aceh dengan tujuan untuk di Bali. Mereka diberikan upah masing – masing lima juta rupiah,” pungkasnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.