Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh

Denpasar (Metrobali.com) –

Pulau Bali mulai disusupi oleh warga asing yang menyebarkan kepercayaan Yehova Witnesses. Rabu (1/4) kemarin Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) yang menyebarkan paham tersebut.

Kelima orang itu ada 2 orang warga Amerika Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard, 2 orang warga Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan, serta 1 warga Perancis Steven Gerard Felix Otal.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh mengatakan, kelima WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian serta pasal 3 dan pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keamanan di Indonesia.

“Mereka menyebarkan agama dengan menggunakan Visa On Arrival,”jelasnya, di Denpasar, Kamis (2/4).

Dia menambahkan, kelima orang tersebut ditangkap pada 11 Maret 2015, di Kompleks Meteo Utara Jalan Teratai II-Tuban- Badung. Saat itu kelima WNA dari negara berbeda itu tengah membagi-bagikan brosur kepada warga tentang kepercayaan Yehova Witnesses

“Kami menangkap mereka karena kami mendapatkan laporan dari masyarakat, mereka ini sudah meresahkan warga,”paparnya.

Dia menambahkan, bahwa kelima WNA itu menyebarkan kepercayaanya dengan mengetuk-ngetuk pintu warga, apabila tidak dibukakan akan ditungguin terus oleh para penyebar agama kristen tersebut.

“Kepercayaan ini masuk kedalam agama Kristen. Mereka ini sangat memaksa, kalau tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah mereka masih tetap menunggu,”terangnya.

Imbuhnya, kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain.

“Saat ini kami sudah menyiapkan tiket mereka untuk. Untuk tanggal pastinya kami belum dapatkan kapan mereka bisa kita deportasi yang jelas secepatnya, sekarang kami masih menunggu tiket untuk mereka,”paparnya.

Lanjutnya,rata-rata kelima WNA itu sudah pernah datang ke Bali. “Dah kemungkinannaya ini masih ada orang lain lagi yang menyebarkan kepercayaanya ini,” pungkasnya.SIA-MB