Badung (Metrobali.com) 

 

Seorang warga negara Rusia bernama Vladimir Kolesov telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta atas dugaan melakukan pengerusakan di restoran Capri, Jalan Camplung Tanduk Seminyak.

Kolesov diduga mengamuk dan merusak kaca display menu, furniture, gembok, serta tangga restoran dengan membawa sajam.

Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga bernama Kadek Rika Sanjaya pada hari Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Warga melaporkan adanya seorang bule yang melakukan pengerusakan di restoran tempatnya bekerja. Aksi tersebut juga terekam oleh pemilik restoran melalui CCTV yang ada di layar handphone milik pemilik restoran.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada hari Jumat (01/03/2024) sekitar pukul 05.00 WITA, unit Reskrim berhasil menangkap pelaku yang kembali melakukan tindakan serupa dengan membawa sajam di lokasi yang sama,” ungkap Kapolsek dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin 4 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi dibantu oleh warga setempat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kapak, sebuah pisau, dan gunting yang digunakan pelaku untuk merusak. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari aksi pengerusakan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh pelaku.(Tri Prasetiyo)