Badung (Metrobali.com)

 

Pihak imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah mengambil keputusan tegas untuk mendepak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang dikenal sebagai TABSDB (43) setelah ia kedapatan melakukan overstay dan menciptakan keributan pada pemeriksaan imigrasi.

TABSDB, yang seharusnya berangkat ke Singapura dengan penerbangan AirAsia (QZ 502), terbukti telah melampaui batas izin tinggalnya selama empat hari, melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Pasal 78 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut, orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggalnya dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam kasus TABSDB, pihak imigrasi menemukan bahwa ia tidak kooperatif saat diberi penjelasan mengenai overstay-nya dan bahkan menciptakan kerusuhan di kantor imigrasi bandara.

Sebagai hasilnya, TABSDB ditunda keberangkatannya dan diamankan oleh pihak keamanan bandara sebelum akhirnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah menjalani 12 hari di rumah detensi, ia akhirnya dideportasi ke Prancis pada 25 Maret 2024 dengan semua biaya ditanggung olehnya sendiri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyatakan apresiasi atas tindakan tegas petugas imigrasi dalam menangani kasus TABSDB.

“Hal ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tandasnya.(Tri Prasetiyo)