Denpasar (Metrobali.com) 

Seorang warga negara asing asal Amerika kelahiran Irlandia bernama Cristian Toolan yang diduga telah mengganggu ketentraman lingkungan dan sudah dilaporkan ke Polres Badung ternyata tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Menariknya, setelah kasus ini naik sampai kejaksaan dan saat ini sedang dalam proses sidang, pelaku tetap saja tidak ditahan.

Sidang perdana sudah digelar pekan lalu dan Selasa (27/4/2021) akan menjalani proses sidang kedua. Selama menjalani proses hukum tersebut, pelaku yang bertetangga dengan korban sering melakukan teror dan membuat perasaan tidak enak.

Saat dikonfirmasi, korban bernama Dion dan kakak perempuannya mengaku saat ini tidak berani tinggal di rumah karena trauma yang disebabkan saat perusakan pintu gerbang dan aksi coboy pelaku yang memaksa memasuki rumah tanpa izin.

Bahkan sesudah peristiwa tersebut masih terjadi kerusakan pagar rumah yang disebabkan oleh dilepasnya anjing milik pelaku Christian. Walaupun tidak ada unsur pidana karena anjing yang melakukan, namun tindakan ini membuat korban & keluarga menjadi trauma bertambah sebab anjing milik pelaku sengaja dibiarkan agar bisa memasuki rumah korban.

Menurut Dion, selama proses hukum berlangsung, pelaku dibiarkan masih tinggal di rumah dan pernah melakukan intimidasi dan teror dengan anjingnya. “Kami sesungguhnya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Namun selama proses hukum berlangsung, pelaku tidak ditahan sekalipun sudah di tingkat kejaksaan. Kami merasa sangat tidak aman, karena trauma yang luar biasa untuk tinggal di rumah. Kami sangat berharap agar pihak kejaksaan segera melakukan tindak lanjut atas perkara ini dan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Bahkan sebelum terjadinya klimaks pada hari perusakan rumah korban oleh Christian Toolan tersebut, sebelumnya Selama hampir 3 bulan Christian sudah berkali-kali melalukan intimidasi ancaman membunuh dengan kata-kata mulutnya.”Tindakan ini bukan dilakukan satu atau dua kali tetapi berkali-kali.

“Awalnya kami mendiamkan karena tidak mau terjadi konflik, sampai akhirnya klimaks tindakan perusakan pagar, memaksa masuk perkarangan dan rumah kami juga melakukan penyerangan fisik kepada saya dan ibunya yang sudah lanjut usia,” ujarnya.

Pihaknya masih memiliki rekaman CCTV bagaimana pelaku merusak pintu gerbang, lalu masuk ke rumah, kemudian berteriak-teriak, menendang pintu, kemudian berkelahi saling banting dengan korban karena korban berusaha membela diri & melindungi ibunya yang sudah sering kali diteror dan diancam dibunuh oleh pelaku. Ia meminta agar pihak penegak hukum di Indonesia bertindak adil. Sebab jangan karena orang asing, korban dibiarkan meneror pelaku berkali-kali.

Seperti diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Badung dengan nomor: TBL/45/III/2021/Bali/Des BDG. Kejadiannya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Karena pagar rusak dan terjadi saling dorong atau berkelahi, korban yang kalah secara fisik memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan. Kemudian beberapa jam kemudian korban langsung melaporkan kasusnya ke Polres Badung pada Jumat (12/3/2021) pukul 03.15 WITA. Lokasi kejadian berada di Jln. Raya Padonan, Perum Lebah Dari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pada sidang perdana, tampak pelaku tidak banyak bertingkah dan pihak penasihat hukum hanya diam di depan persidangan. Korban mengharapkan keadilan yang seadil-adil dari jaksa dan hakim yang akan menangani perkara ini karena rasa trauma yang diakibatkan karena tindakan pelaku sangat membekas.

Ini juga turut mengingatkan, akhir-akhir ini seperti kasus yang melibatkan WNA di Bali sudah sekian sering terjadi. Salah satunya yang dilakukan oleh serorang WNA di salah satu tempat SPA, kasus video berunsur pornografi di Gununh Batur dan begitu banyaknya tindakan-tindakan intimidasi yang berunsur pidana yang dilakukan oleh WNA di Pulau Dewata Bali ini. Hal ini harusnya menjadi perhatian menarik para penegak hukum sehingga image keamanan di daerah yang merupakan tujuan utama destinasi wisata baik dan kondusif. (hd)